Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) membebaskan Kakek Mujiran dari segala tuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif setelah menerima instruksi keras dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, dilansir dari Suara.
Langkah penyelesaian kekeluargaan tersebut diambil setelah lansia yang bekerja sebagai penyadap resmi itu sempat diproses hukum akibat mengambil getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Lampung.
Pihak manajemen korporasi langsung merilis pernyataan resmi untuk merespons polemik di ruang publik serta menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kasus yang menimpa pekerja lansia tersebut.
"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas. Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat," kata Manajemen PTPN dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Manajemen menambahkan bahwa perusahaan menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi menyeluruh bagi operasional para petugas pengamanan di area perkebunan.
"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemÓª¥Óª¿Óºüsiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5).
Pelepasan tuntutan ini juga dipicu oleh reaksi keras dari Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang mengecam tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," ujar Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Kasus hukum ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran kedapatan menyembunyikan getah karet di balik semak-semak perkebunan karet tempatnya bekerja.
Aksi tersebut dilakukan bertahap hingga terkumpul dua karung plastik, lalu ia meminta bantuan Nur Wahid untuk mengangkutnya menggunakan sepeda motor pada dini hari sebelum dihentikan tim keamanan.
Petugas keamanan kebun total mengamankan 10 karung berisi getah karet dengan berat keseluruhan sekitar 550 kg yang ditafsir menimbulkan kerugian bagi PTPN senilai Rp 8.800.000.
Meskipun bukti di lapangan berjumlah 10 karung, Kakek Mujiran dan Nur Wahid membantah delapan karung lainnya dan menegaskan hanya menyembunyikan dua karung getah karet demi membeli beras karena keluarganya kelaparan.