Pengadilan Tinggi Militer I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi atas kelalaian yang menyebabkan kematian seorang siswa SMP berinisial MHS (15) di Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam sidang banding pada Minggu, 25 Mei 2026.
Dilansir dari Suara, putusan banding dengan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut memicu kekecewaan dan kecaman masif dari masyarakat luas. Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Selain hukuman kurungan, prajurit tersebut juga diwajibkan membayar restitusi ganti rugi senilai Rp12 juta kepada keluarga korban.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak, Ketua Majelis Hakim.
Kasus pidana ini bermula dari peristiwa tragis pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di kawasan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban berinisial MHS diduga dianiaya secara brutal oleh terdakwa saat sedang menonton aksi tawuran di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung.
Keputusan pengadilan militer yang dianggap sangat ringan ini langsung menuai kritik tajam dari warganet di media sosial. Kolom komentar dipenuhi protes yang mempertanyakan integritas serta transparansi sistem hukum di Indonesia.
"Murah banget harga sebuah nyawa. Harusnya penjara seumur hidup dan pecat secara tidak hormat. Tapi apalah daya, hukum Indonesia tidak berpihak pada orang kecil," komentar akun @gar***.
Kritik terhadap netralitas peradilan militer juga mengalir dari pengguna media sosial lain yang menganggap institusi tersebut cenderung berpihak pada anggotanya.
"Peradilan Militer adalah pelindung bagi militer itu sendiri," tulis akun @dia***.
Unggahan mengenai keputusan ini juga diramaikan oleh komentar bernada sarkasme terkait slogan yang kerap dibawa oleh instansi pengamanan negara tersebut.
"Dua kalimat lucu yang sering dilontarkan: 'TNI bersama Rakyat'," timpal akun @fau***.
Melalui respons kolektif di ranah digital, publik kini mendesak adanya reformasi peradilan di Indonesia. Masyarakat menuntut agar kasus pidana umum yang melibatkan aparat dapat diadili secara terbuka di peradilan sipil guna menjamin kesetaraan hukum.