Prosedur standar operasional (SOP) ketat harus dijalankan oleh masinis kereta api untuk menjamin keselamatan penumpang dan rangkaian saat menghadapi insiden luar biasa di tengah perjalanan pada Rabu (29/4/2026). Protokol ini mewajibkan penghentian sarana segera guna pemeriksaan menyeluruh sebelum perjalanan dapat dilanjutkan kembali.
Pengaturan mengenai penanganan situasi tidak wajar ini telah menjadi bagian dari kompetensi dasar setiap awak kereta api. Dilansir dari Megapolitan melalui program di YouTube Kompas.com, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan kunci mitigasi risiko kecelakaan lebih lanjut di lintas jalur kereta.
Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta, Septian Widi Subekti, memaparkan bahwa para petugas di kabin lokomotif sudah memiliki panduan jelas dalam menghadapi kondisi darurat.
"Dalam kondisi darurat sudah dibekali SOP bagaimana untuk menangani suatu hal yang tidak wajar," ujar Septian Widi Subekti, Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta.
Penerapan langkah tersebut mencakup tindakan reaktif terhadap peristiwa seperti temperan atau gangguan pada sarana yang sedang melaju di rel. Septian menekankan pentingnya melakukan verifikasi fisik terhadap kondisi rangkaian kereta sebelum mengambil keputusan untuk bergerak lagi.
"Contoh, masinis tertemper, masinis harus menghentikan keretanya karena harus memeriksa sarana yang dia bawa, memastikan bahwa rangkaian itu aman. Baru melanjutkan," kata Septian Widi Subekti, Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta.
Langkah selanjutnya setelah pemeriksaan fisik adalah menjalin komunikasi intensif dengan petugas pengatur lalu lintas kereta api di pusat kendali. Koordinasi ini bertujuan untuk melaporkan status terkini rangkaian dan mendapatkan izin operasional.
"Setelah itu, masinis menginformasikan kepada pusat kendali bahwa rangkaian aman, maka kereta jalan lagi," ujar Septian Widi Subekti, Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta.
Selain laporan lisan melalui radio atau alat komunikasi lainnya, setiap kejadian harus terdokumentasi secara administratif. Hal ini dilakukan guna pemenuhan standar keselamatan dan evaluasi berkala terhadap setiap gangguan yang terjadi di lapangan.
"Di stasiun pertama, masinis harus laporan kejadian. Karena SOP begitu," kata Septian Widi Subekti, Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta.
Keseluruhan tahapan dari penghentian hingga pelaporan di stasiun pertama dirancang guna menutup celah risiko bahaya. Verifikasi sarana dan komunikasi menjadi elemen utama dalam sistem keamanan transportasi kereta api guna melindungi nyawa penumpang di dalam rangkaian.