Presiden Prabowo Putuskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Putuskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Putuskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah otoritas kepresidenan pada Selasa (5/5/2026). Keputusan ini diambil usai menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait hasil pertemuan tersebut. Dilansir dari Nasional, pemerintah memastikan tidak ada perubahan struktural yang menggeser posisi kepolisian ke kementerian tertentu.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penegasan posisi ini sekaligus menepis wacana pembentukan lembaga baru yang menaungi fungsi kepolisian. Yusril menyebutkan bahwa tidak ada arahan untuk melakukan integrasi Polri ke dalam portofolio kementerian yang sudah ada saat ini.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain masalah posisi struktural, mekanisme pengisian jabatan pimpinan tertinggi kepolisian juga menjadi sorotan. Prabowo memilih untuk mempertahankan prosedur pelibatan legislatif dalam menentukan figur yang akan menjabat sebagai Kapolri.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pertimbangan ini muncul setelah komisi memberikan dua opsi mengenai tata cara pengangkatan pejabat tersebut. Pada akhirnya, presiden memilih untuk konsisten dengan regulasi yang sedang berjalan di Indonesia.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi