Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 segera memulai tahapan prapendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses penting ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 19 Mei 2026 pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Calon peserta didik baru diwajibkan mengunggah sejumlah berkas melalui sistem Sidanira. Seperti dilansir dari Megapolitan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu penentu utama dalam proses verifikasi prapendaftaran ini.
Persyaratan dokumen yang diminta memiliki perbedaan untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari dokumen wajib hingga sertifikat tambahan bagi yang memiliki prestasi.
Calon siswa yang akan mendaftar ke tingkat SMP harus menyiapkan dokumen wajib berupa Kartu Keluarga dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen. Selain itu, diperlukan nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1, serta Poster Rapor Pendidikan Sekolah.
Terdapat juga dokumen pendukung bagi yang memiliki, seperti surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah. Calon siswa juga bisa menyertakan sertifikat prestasi akademik, sertifikat prestasi non-akademik, sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan, serta sertifikat hasil TKA.
Syarat Dokumen Prapendaftaran Jenjang SMA dan SMK
Untuk tingkat SMA dan SMK, dokumen wajib meliputi Kartu Keluarga, Poster Rapor Pendidikan Sekolah, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen. Berkas akademik yang diperlukan adalah nilai rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, serta kelas 9 semester 1.
Dokumen tambahan yang bisa dilampirkan mencakup surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dan sertifikat hasil TKA. Tambahan lainnya adalah sertifikat prestasi akademik, sertifikat prestasi non-akademik, sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan, serta surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler.
Ketentuan Domisili dan Asal Sekolah Peserta
Prosedur prapendaftaran ini mengikat bagi calon murid yang bertempat tinggal di DKI Jakarta paling lambat tanggal 15 Juni 2025. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026 yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ini juga menyasar lulusan tahun 2024 dan 2025 dari sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta. Syarat mutlak lainnya adalah calon peserta tidak boleh sedang terdaftar pada satuan pendidikan lain.