Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut di 2026

Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut di 2026
Foto: Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut di 2026. (Illustration by Pexels)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan ini menandai pergeseran kepemimpinan proyek strategis tersebut yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Perubahan struktur organisasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan revisi kedua atas regulasi sebelumnya mengenai percepatan penyelenggaraan kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 lalu.

Langkah penyesuaian ini diambil untuk menyelaraskan susunan komite dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan beleid terbaru, posisi pimpinan komite kini diisi oleh jajaran menteri koordinator terkait.

Berikut adalah susunan terbaru Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono).
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto).
  • Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
  • Anggota Pendukung: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Daftar pejabat di atas memiliki tanggung jawab kolektif dalam mengawasi dan memastikan kelancaran operasional moda transportasi modern tersebut.

Tugas dan Kewenangan Baru Komite

Selain merombak susunan personel, pemerintah juga memperbarui poin-poin mengenai kewenangan komite dalam menangani dinamika proyek. Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek yang sering disebut sebagai cost overrun.

Komite kini memiliki mandat untuk menetapkan langkah krusial dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi pembengkakan anggaran. Hal ini mencakup keputusan terkait perubahan porsi kepemilikan saham hingga penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diperlukan.

Bentuk dukungan pemerintah yang dapat diputuskan oleh komite meliputi:

  • Pemberian rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat.
  • Pemberian penjaminan pemerintah jika dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek secara mendesak.
  • Penetapan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas keuangan proyek kereta cepat.

Dukungan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi keberlanjutan infrastruktur transportasi publik ini.

Perubahan dalam Pasal 15 Perpres ini juga mengalihkan fungsi koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana kereta cepat sepenuhnya ke bawah kendali AHY. Sebelumnya, peran sentral dalam mengoordinasikan laporan berkala dari konsorsium BUMN berada di tangan Menko Marves.

Dengan regulasi terbaru ini, AHY memegang kendali penuh dalam mengarahkan kebijakan serta memantau perkembangan teknis proyek warisan pemerintahan sebelumnya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik dalam operasional kereta cepat.

Artikel terkait

Rekomendasi