Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite KA Cepat Gantikan Luhut per 2026

Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite KA Cepat Gantikan Luhut per 2026
Foto: Prabowo Resmi Tunjuk AHY Pimpin Komite KA Cepat Gantikan Luhut per 2026. (Illustration by Pexels)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya memegang posisi ketua komite tersebut selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Landasan Hukum dan Penyesuaian Struktur Kabinet

Perubahan kepemimpinan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai percepatan sarana kereta cepat.

Presiden Prabowo menetapkan aturan tersebut pada 12 Mei 2026, dan kebijakan ini langsung dinyatakan berlaku pada tanggal pengundangan yang sama.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan susunan komite dengan struktur kementerian dan lembaga yang ada di bawah Kabinet Merah Putih saat ini.

Berdasarkan Pasal 3A dalam Perpres tersebut, AHY akan didampingi oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Daftar lengkap anggota Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung berdasarkan aturan terbaru:
  • Menteri Luar Negeri: Sugiono
  • Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM: Rosan Roeslani
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Nusron Wahid
  • Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
  • Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN

Kehadiran para menteri dan kepala badan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan proyek transportasi strategis ini.

Tugas dan Kewenangan Baru Komite

Selain merombak jajaran pengurus, pemerintah juga memberikan pembaruan pada fungsi dan tanggung jawab komite dalam menangani proyek kereta cepat.

Komite kini memiliki mandat untuk menetapkan langkah-langkah strategis apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek yang dikenal sebagai cost overrun.

Wewenang ini mencakup pengambilan keputusan terkait perubahan porsi kepemilikan saham serta penyesuaian nilai maupun syarat pinjaman bagi perusahaan patungan.

Selain itu, komite berhak menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kendala finansial agar proyek tetap berjalan sesuai target.

Bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan oleh komite meliputi:
  • Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN terkait.
  • Pemberian penjaminan pemerintah jika dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.

Dengan regulasi baru ini, mekanisme pemberian bantuan dana atau jaminan menjadi lebih terstruktur di bawah pengawasan komite pusat.

Pergeseran Tanggung Jawab Koordinasi

Melalui Pasal 15 yang telah diperbarui, seluruh tugas koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini sepenuhnya berada di bawah kendali AHY.

Hal ini berbeda dengan ketentuan pada Perpres Nomor 93 Tahun 2021, di mana Presiden Jokowi memberikan mandat tersebut kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Berikut adalah perbandingan singkat struktur kepemimpinan komite antara dua periode pemerintahan:
Aspek Perbandingan Era Presiden Jokowi Era Presiden Prabowo
Ketua Komite Luhut Binsar Panjaitan Agus Harimurti Yudhoyono
Dasar Hukum Perpres No. 93 Tahun 2021 Perpres No. 29 Tahun 2026
Instansi Pemimpin Kemenko Marves Kemenko Infrastruktur

Data tersebut menunjukkan adanya reposisi strategis yang menyesuaikan dengan fungsi kementerian baru guna memastikan kelanjutan operasional moda transportasi modern ini.

Sebagai ketua, AHY kini memikul tanggung jawab besar untuk menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN serta mengawal kelancaran proyek nasional tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi