Prabowo Resmi Perkuat Kewenangan Danantara, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari Berdampak Luas

Prabowo Resmi Perkuat Kewenangan Danantara, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari Berdampak Luas
Foto: Prabowo Resmi Perkuat Kewenangan Danantara, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari Berdampak Luas. (Illustration by Pexels)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memperluas cakupan kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui kebijakan terbaru. Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang berfungsi merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah pemerintah ini diambil demi memperkuat sistem tata kelola serta akuntabilitas lembaga dalam menjalankan tugas-tugas besarnya. Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Danantara diharapkan mampu bekerja lebih efektif dalam mengelola aset negara secara profesional.

Merujuk pada bagian pertimbangan dalam PP 19/2026, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan mekanisme operasional badan tersebut. Hal ini mencakup aspek kewenangan, sistem tata kelola, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang diemban oleh Danantara.

Pemerintah menilai bahwa penguatan struktur organisasi BPI Danantara merupakan hal krusial bagi stabilitas ekonomi nasional. Penyesuaian ini juga telah mulai berlaku secara resmi sejak regulasi tersebut diundangkan pada awal April 2026 lalu.

Rincian Kewenangan Baru Danantara

Berdasarkan ketentuan dalam PP 19/2026, berikut adalah daftar kewenangan luas yang kini dimiliki oleh Danantara:

  • Mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang ada.
  • Memberikan persetujuan atas tindakan penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang pendanaannya bersumber dari hasil pengelolaan dividen.
  • Memiliki otoritas penuh untuk membentuk struktur holding investasi maupun holding operasional baru sesuai kebutuhan strategis pemerintah.
  • Memberikan restu atau persetujuan terhadap usulan penghapusan buku (hapus buku) serta penghapusan tagihan (hapus tagih) atas aset-aset milik BUMN.
  • Menjalankan aktivitas finansial seperti memberikan pinjaman, menerima pinjaman, hingga menjaminkan aset dengan syarat mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden.
  • Menyediakan penjaminan kepada entitas holding investasi setelah mendapatkan kesepakatan resmi dari dewan pengawas lembaga tersebut.
  • Melakukan pengesahan sekaligus mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran tahunan milik holding investasi dan operasional kepada pihak DPR.
  • Menyusun dan menetapkan pedoman kebijakan strategis di berbagai bidang, mulai dari akuntansi, keuangan, investasi, hingga pengadaan barang dan jasa.
  • Mengatur standar teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko, pengawasan internal, hingga aspek hukum dan kepatuhan dalam organisasi.
  • Mengelola dan menetapkan arah kebijakan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Daftar kewenangan di atas memperlihatkan peran Danantara yang semakin sentral dalam ekosistem korporasi milik negara. Lembaga ini kini memiliki kendali yang lebih dalam terhadap arah kebijakan finansial dan operasional perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah naungannya.

Peran dalam Manajemen Direksi dan Komisaris

Selain daftar kewenangan di atas, Danantara juga memegang peranan penting dalam struktur kepemimpinan BUMN. Lembaga ini berhak mengusulkan nama-nama calon anggota direksi serta dewan komisaris BUMN kepada Badan Pengelola BUMN.

Danantara juga memiliki hak penuh untuk mengangkat sekaligus memberhentikan jajaran direksi dan dewan komisaris pada level holding. Kewenangan ini memberikan fleksibilitas bagi badan tersebut dalam memastikan setiap unit usaha dipimpin oleh talenta yang tepat.

Lebih lanjut, lembaga ini diizinkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar masing-masing holding dan BUMN. Hal ini bertujuan agar integrasi antara kebijakan pemerintah dan operasional bisnis dapat berjalan selaras.

Status Keberlakuan Regulasi

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 ini tercatat telah diundangkan secara resmi pada tanggal 8 April 2026. Sesuai dengan ketentuan penutupnya, aturan ini dinyatakan langsung berlaku secara efektif pada tanggal yang sama saat diundangkan.

Ringkasan perbandingan mengenai landasan hukum Danantara dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Aspek Peraturan PP Nomor 10 Tahun 2025 PP Nomor 19 Tahun 2026 (Terbaru)
Status Hukum Regulasi Awal Revisi dan Penyempurnaan
Cakupan Kewenangan Terbatas pada fungsi dasar Diperluas (Dividen, Modal, Pinjaman, SDM)
Manajemen Aset Sesuai aturan umum BUMN Bisa hapus buku/tagih & agunkan aset (Izin Presiden)
Hubungan dengan DPR Koordinasi umum Wajib konsultasi Rencana Kerja & Anggaran

Tabel di atas menunjukkan transisi kekuasaan yang signifikan dari model pengelolaan lama ke model baru yang lebih komprehensif. Dengan mandat yang lebih kuat, Danantara diproyeksikan menjadi motor penggerak investasi negara yang lebih modern dan transparan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi