Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Kelola SMA Unggul Garuda

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Kelola SMA Unggul Garuda
Foto: Ilustrasi Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Kelola SMA Unggul Garuda.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menugaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membangun serta mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Langkah strategis ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026, di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan atas Perpres Nomor 189 Tahun 2024 yang mengatur tentang struktur organisasi Kemendiktisaintek. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, regulasi ini bertujuan memperkuat talenta guru serta menata fungsi pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukumnya, penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum terbaru. Pemerintah memandang perlu adanya integrasi pengelolaan sekolah unggulan di bawah kementerian terkait.

"Perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah," bunyi isi perpres poin a.

Presiden Prabowo secara spesifik menunjuk Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pembangunan sekolah tersebut. Penugasan ini mencakup fungsi perumusan kebijakan hingga pelaksanaan administrasi internal kementerian.

Berdasarkan Pasal 19 dalam beleid terbaru, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi kini memegang mandat untuk mengembangkan talenta guru. Fokus pengembangan diarahkan pada bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi; b. pelaksanaan kebiiakan di bidang sains dan teknologi;\r\rc. pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;\r\rd. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Unggul Garuda;\r\re. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri." bunyi Pasal 19 tersebut.

Peraturan ini mulai dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan oleh pemerintah. Seluruh ketentuan baru ini segera dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk diketahui publik secara luas.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis perpres tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi