Korps Lalu Lintas Polri akan memasang kamera tilang elektronik (ETLE) dan menempatkan personel di perlintasan sebidang kereta api untuk mencegah pelanggaran lalu lintas. Langkah ini diambil merespons kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam yang merenggut 15 korban jiwa.
Dilansir dari Nasional, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Faizal menjelaskan bahwa pemasangan teknologi ini difokuskan pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi. Polri menilai bahwa setiap insiden kecelakaan di jalan raya selalu diawali oleh adanya pelanggaran aturan oleh pengguna jalan.
"Termasuk nanti akan kita pasang beberapa ETLE di tempat-tempat yang memang rawan untuk terjadinya pelanggaran, karena ini pasti diawali dengan pelanggaran. Laka apa pun itu pasti diawali dengan pelanggaran," ujar Faizal, Kamis (30/4/2026).
Selain sistem elektronik, kepolisian akan menyiagakan satu hingga dua personel di setiap palang pintu perlintasan secara selektif. Penempatan petugas ini didasarkan pada hasil pemetaan terkait kepadatan arus kendaraan dan tingkat kerawanan di masing-masing titik perlintasan sebidang.
"Perkiraan sementara mungkin tiap palang-palang ini antara satu sampai dua orang yang kita kolaborasi," kata Faizal.
Pengamanan di lapangan bakal melibatkan jajaran personel dari tingkat kewilayahan, seperti anggota Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek setempat. Upaya penjagaan secara manual ini diproyeksikan sebagai solusi jangka pendek selama pembangunan infrastruktur keamanan permanen belum terealisasi sepenuhnya.
"Kita manfaatkan anggota dari Bhabinkamtibmas, kemudian anggota-anggota yang ada di sana untuk membantu pada saat jam-jam rawan," ucap Faizal.
Brigjen Faizal menegaskan bahwa realisasi kebijakan ini akan didahului dengan koordinasi intensif bersama jajaran kepolisian di daerah. Pemetaan kekuatan personel menjadi faktor krusial sebelum petugas benar-benar diterjunkan ke titik-titik perlintasan kereta api yang telah ditentukan.
"Nanti akan segera kami sampaikan, kami koordinasikan dulu ke wilayah, karena mapping itu juga harus kita perhitungkan dengan jumlah personel," kata Faizal.
Melalui kebijakan pengetatan pengawasan ini, Polri berharap tingkat kedisiplinan masyarakat saat melewati perlintasan kereta api dapat meningkat secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tragedi serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Kita berharap jangan terulang lagi. Kami juga tidak senang kalau kami selalu turun untuk melakukan olah TKP, laka lagi laka lagi," pungkas Faizal.
Insiden maut tersebut melibatkan KRL Commuter Line relasi Bekasi-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang mengakibatkan belasan orang tewas serta puluhan lainnya luka-luka. Berdasarkan data awal, gangguan bermula ketika sebuah mobil taksi tertemper rangkaian KRL di perlintasan sebidang JPL 85.
"Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85," ujar Menteri Perhubungan, Dudy.
Tabrakan pertama tersebut menyebabkan operasional kereta terhenti di Stasiun Bekasi Timur, yang kemudian disusul hantaman dari KA Argo Bromo Anggrek. Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.