Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026), sebagai langkah pengembangan kasus impor puluhan ribu unit ponsel ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.
Operasi ini dilakukan setelah penyidik mengendus keterlibatan perusahaan tersebut dalam praktik importasi tanpa dokumen resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik penyelundupan di wilayah pabean Indonesia.
"Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari temuan di enam lokasi berbeda di Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menyisir gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng.
Dalam rangkaian operasi di ibu kota, petugas menyita total 76.756 unit barang bukti. Rinciannya terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang dengan nilai total mencapai Rp235,08 miliar.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, serta alat bukti elektronik. Tersangka DCP alias P berperan sebagai importir, sedangkan SJ bertindak sebagai distributor barang-barang ilegal tersebut.
"Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," jelas dia.
DCP ditengarai memasukkan barang-barang dalam kondisi tidak baru dan mengabaikan standar SNI. Sementara itu, SJ mendistribusikan produk tersebut ke pasar domestik sehingga keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan hingga pencucian uang.
Penyelidikan mendalam menemukan dugaan bahwa PT TSL merupakan perusahaan induk yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang. Modus ini digunakan untuk memanipulasi dokumen impor agar barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Kepolisian menegaskan akan menelusuri praktik modus under invoice dan undeclare yang berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional. Fokus saat ini diarahkan pada pengawasan ketat di pintu masuk barang guna mencegah kebocoran penerimaan negara lebih lanjut.