Polrestabes Medan menyegel tempat hiburan malam Phantom KTV & Nightclub di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, dan menangkap seorang karyawan dalam operasi senyap pada Sabtu (23/5) dini hari. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di dalam area hiburan tersebut.
Seperti dilansir dari Media Indonesia, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang sehari-hari bekerja sebagai petugas layanan pelanggan di klub malam tersebut. Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim intelijen.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Refli Yusuf Nugraha memberikan keterangan mengenai peran tersangka dari penangkapan tangan tersebut.
"IR ditangkap tangan karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam area tempat hiburan malam tersebut," ujarnya, Minggu (24/5).
Petugas menyita barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi siap edar dari tangan tersangka, yang menurut pemeriksaan awal diperoleh dari jaringan pemasok lain untuk diedarkan kepada pengunjung. Kompol Refli Yusuf Nugraha menambahkan bahwa informasi dari masyarakat terbukti akurat setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata informasi dari masyarakat tersebut akurat," kata Refli.
Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai pil ekstasi kepada tersangka IR. Guna kepentingan penyidikan dan sterilisasi tempat kejadian perkara, petugas telah memasang garis polisi di seluruh akses masuk Phantom KTV & Nightclub sehingga tidak boleh ada aktivitas hiburan apa pun hingga batas waktu yang belum ditentukan.