Polres Subang Segel Alat Berat di Lokasi Tambang Galian Ilegal

Polres Subang Segel Alat Berat di Lokasi Tambang Galian Ilegal
Foto: Ilustrasi Polres Subang Segel Alat Berat di Lokasi Tambang Galian Ilegal.

Sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung menggelar inspeksi mendadak.

Seperti dilansir dari Media Indonesia, operasi penertiban ini dilaksanakan di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin (25/5). Dalam sidak tersebut, tim kepolisian mendapat dukungan penuh dari personel Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP Kabupaten Subang.

Jalannya sidak dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang Ajun Komisaris Muhammad Imam Fadhil. Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Unit Tipidter serta perwakilan instansi terkait setempat.

Saat petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penggalian terpantau sedang tidak berjalan. Muncul dugaan bahwa rencana kedatangan tim pemantau telah bocor sebelum petugas sampai di area pertambangan.

Kendati tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati satu unit excavator dalam posisi tidak menyala di area tersebut. Petugas kemudian mengambil tindakan pengamanan dengan memasang garis polisi pada alat berat itu untuk keperluan penyidikan.

Selain menyegel alat berat, tim gabungan juga mengumpulkan keterangan dari pengelola tambang yang berada di lokasi. Pengelola yang diperiksa oleh petugas tersebut diketahui berinisial YL.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

"Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang," kata Dony Eko Wicaksono.

Pihak pengelola penambangan tanpa izin ini terancam jeratan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi hukum yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih lanjut, apabila aktivitas penggalian tersebut terbukti menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, pelaku juga menghadapi ancaman pasal berlapis. Jeratan hukum tambahan yang dapat diterapkan adalah Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel terkait

Rekomendasi