Polres PPU Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kawasan IKN

Polres PPU Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kawasan IKN
Foto: Ilustrasi Polres PPU Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kawasan IKN.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta membekuk dua pria tersangka pengedarnya pada Minggu (24/5), dilansir dari Media Indonesia.

Kedua pelaku yang diringkus berinisial AA (46) dan H (41) diketahui kerap melakukan aktivitas transaksi barang haram tersebut di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh kepolisian.

"Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku," tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Selasa (26/5) di Penajam.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika di wilayah IKN.

"Kasus tersebut terungkap, berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba berdasarkan laporan masyarakat. Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi itu.

Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik tersangka AA yang saat itu sedang berada di depan area rumah kontrakan tersebut.

"Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA, ketika itu sedang berada di depan rumah kontrakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan," ujar IPTU Gede Wijaya.

Dari penggeledahan terhadap AA, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,52 gram di dalam kaleng, uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, sekop sedotan, serta satu unit ponsel.

"Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan tersebut," ucap IPTU Gede Wijaya.

Polisi kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu, beserta uang tunai Rp558 ribu hasil penjualan.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miIiar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku," tukas Kasat Resnarkoba.

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan meminta masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU untuk pelaporan gangguan kamtibmas.

"Kami Polres PPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, kritik, maupun saran sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kemajuan wilayah Kabupaten PPU tetap aman, nyaman, dan kondusif," pungkas IPTU Gede Wijaya.

Artikel terkait

Rekomendasi