Satuan Resnarkoba Polres Berau membekuk seorang pemuda berinisial MAT (23) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dilansir dari Media Indonesia, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (24/5) tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Agus Priyanto yang didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar pada Selasa (26/5). Total berat bruto dari 28 bungkus sabu yang diamankan petugas mencapai 18,64 gram.
Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari warga setempat di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas kemudian mengamankan MAT pada pukul 16.30 Wita setelah menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Penindakan terhadap tersangka MAT, berawal masuknya informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, sekira pukul 13.30 Wita," sebut Ajun Komisaris Agus Priyanto.
Petugas langsung menginterogasi MAT di tempat penangkapan untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini. Pelaku langsung mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi keberadaan barang bukti lain yang disimpan di lokasi terpisah.
"Saat dilakukan interogasi awal, MAT mengakui kalau dirinya adalah pengedar dan masih menyimpan narkotika jenis sabu," ungkap Ajun Komisaris Agus Priyanto.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan awal yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dari pemeriksaan pertama tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung," tutur Ajun Komisaris Agus Priyanto.
Petugas kepolisian segera menuju lokasi yang disebutkan oleh tersangka di pinggir jalan kawasan Jalan Poros Bangun untuk mencari sisa barang bukti. Polisi menemukan seluruh paket sabu beserta plastik pembungkusnya yang disembunyikan oleh pelaku di area tersebut.
"Saat di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, dan satu unit handphone," beber Ajun Komisaris Agus Priyanto.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas tindakan pidana tersebut, MAT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berani memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkas Ajun Komisaris Agus Priyanto.
Sebelum penangkapan MAT, Sat Resnarkoba Polres Berau pada hari yang sama juga telah mengungkap kasus peredaran gelap sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Petugas mengamankan seorang pria berinisial TR (22) dengan barang bukti sabu sebanyak 68 paket yang memiliki berat bruto mencapai 53,56 gram.