Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah dua asisten rumah tangga melompat dari lantai empat sebuah rumah di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026).
Kedua korban diduga kuat mengalami tekanan psikologis selama bekerja di tempat tersebut. Berdasarkan laporan dari media Megapolitan, pemeriksaan medis dan kepolisian menunjukkan tidak adanya bekas penganiayaan pada tubuh korban.
ÔÇ£Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik, ya mungkin tekanan secara psikologis ada,ÔÇØ kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, ditemui di Cawan Barat Monumen Nasional, Kamis (21/5/2026).
Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka yang terdiri dari satu orang majikan serta dua orang agen penyalur tenaga kerja. Keputusan ini diambil setelah polisi berhasil mengumpulkan keterangan awal dari korban.
ÔÇ£Korban sudah diperiksa. Tersangka juga sudah ada ditahan tiga orang, antara lain satu majikannya dan dua penyalur tenaga kerjanya,ÔÇØ kata Roby.
Kedua korban berinisial D (18) dan R (30) melakukan aksi nekat tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, yang kemudian memicu respons cepat dari warga sekitar untuk mendatangkan ambulans. Korban D dilaporkan meninggal dunia, sementara R harus menjalani perawatan intensif di RS Mintohardjo akibat patah tulang tangan.
ÔÇ£Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga,ÔÇØ ujar Roby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu pekerja yang direkrut oleh agensi tersebut masih berada di bawah umur. Aparat kepolisian menyatakan pihak penyalur sudah menyadari status usia korban sejak proses awal perekrutan dilakukan.
ÔÇ£Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan,ÔÇØ jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Pihak kepolisian menyayangkan kecerobohan agen berinisial T dan WA yang meloloskan administrasi korban hanya berdasarkan foto dan kartu keluarga tanpa validasi mendalam. Akibat kelalaian ini, para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan eksploitasi.
ÔÇ£Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak,ÔÇØ kata Budi.
Hingga kini, proses interogasi mendalam terhadap saksi-saksi dan majikan masih terus berjalan untuk menggali motif utama di balik tekanan psikologis yang dialami para korban.
ÔÇ£(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan,ÔÇØ tutur Roby.
Polisi menegaskan penanganan perkara ini akan diselesaikan secara tuntas setelah semua alat bukti dan keterangan saksi kunci terkumpul sepenuhnya.
ÔÇ£Kita juga belum tahu karena belum selesai pemeriksaan,ÔÇØ tuturnya.