Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal

Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal
Foto: Ilustrasi Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal.

Pihak kepolisian menangkap eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, atas dugaan praktik prosedur facelift ilegal di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang menyebabkan sejumlah pasien mengalami cacat wajah permanen dan pendarahan hebat.

Dilansir dari Detik Health, penangkapan ini dilakukan setelah salah satu korban melaporkan dampak serius pascatindakan medis tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis yang sah meskipun pernah mengikuti pelatihan kecantikan.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2019. Setiap pasien dikenakan tarif mencapai belasan juta rupiah untuk satu kali tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli profesional.

Dampak dari prosedur tersebut menyebabkan korban mengalami infeksi serius hingga harus menempuh operasi lanjutan untuk perbaikan. Selain kerugian fisik berupa kerusakan wajah permanen, para korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), dari kolegium bedah plastik, memberikan tanggapan mengenai tren prosedur estetika yang memicu menjamurnya layanan kecantikan tanpa izin. Fenomena ini menurutnya didorong oleh tingginya keinginan masyarakat untuk tampil awet muda.

"Kebutuhan untuk tampil lebih baik, lebih cantik, dan tampak lebih muda terus meningkat. Hal ini membuat banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas," ujar Prof David saat dihubungi Kamis (30/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kompetensi tindakan medis. Penegasan diberikan bahwa prosedur bedah estetika seperti facelift secara mutlak hanya boleh dikerjakan oleh dokter spesialis bedah plastik yang berkompetensi.

Lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan dianggap menjadi celah utama maraknya praktik yang melampaui kewenangan klinis tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak oknum berani menawarkan jasa medis tanpa kualifikasi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

"Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban," jelas Prof David.

Masyarakat kini diimbau untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap kredibilitas klinik dan tenaga medis sebelum memutuskan menjalani prosedur bedah estetika. Kasus Jeni Rahmadial Fitri saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.

Artikel terkait

Rekomendasi