Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal

Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal
Foto: Ilustrasi Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal.

Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang mantan finalis Puteri Indonesia Riau bernama Jeni Rahmadial Fitri atas dugaan praktik medis facelift ilegal yang menyebabkan korban menderita cacat permanen pada wajah. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh kepolisian pada Rabu (29/4/2026) setelah melalui proses penyelidikan mendalam.

Dilansir dari Detik Health, tersangka diduga mengoperasikan klinik kecantikan tanpa izin medis resmi dan melakukan prosedur bedah tanpa kompetensi di Pekanbaru. Polisi menyebutkan bahwa tindakan ilegal ini telah memakan korban jiwa secara fungsional akibat kerusakan jaringan yang serius.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Penyidikan dimulai setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kerusakan wajah yang dialaminya pasca menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift pada 4 Juli 2025. Korban mengaku tidak mendapatkan hasil estetika, melainkan mengalami pendarahan hebat serta infeksi di area kepala.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Dampak dari tindakan ilegal tersebut menyebabkan NS mengalami cacat fisik yang tidak dapat disembuhkan. Luka memanjang muncul di area alis dan terdapat kerusakan permanen pada kulit kepala yang menghentikan pertumbuhan rambut secara total.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019. Meskipun tidak memiliki ijazah kedokteran, tersangka menggunakan sertifikat pelatihan kecantikan dari Jakarta untuk meyakinkan pelanggan dengan tarif mencapai belasan juta rupiah.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menanggapi serius fenomena ini melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati. Ia menilai kasus ini merupakan bukti adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik nyata di industri estetika.

"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ujar Elvieda, saat dihubungi detikcom Sabtu (1/5/2026).

Elvieda menekankan bahwa aturan mengenai operasional klinik sudah tertuang secara spesifik dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar perizinan yang ketat guna melindungi publik.

"Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif," ujarnya.

Menurutnya, setiap penyedia layanan wajib mengikuti protokol keselamatan pasien tanpa terkecuali. Hal ini mencakup kualifikasi tenaga kesehatan hingga jenis alat medis yang dipergunakan dalam prosedur kecantikan.

"Seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan estetika wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta standar sarana, prasarana, dan produk/jasa yang digunakan," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan invasif seperti injeksi maupun penggunaan alat medis tertentu merupakan otoritas tenaga medis profesional yang memiliki izin praktik resmi.

"Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan alat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar profesi. Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien," tegasnya.

Kemenkes berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin. Penegakan sanksi administratif akan dilakukan secara konsisten mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha klinik yang melanggar aturan.

"Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Permenkes 11 Tahun 2025 menempatkan pengawasan berbasis risiko sebagai instrumen utama," kata Elvieda.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban klinik kecantikan tak berizin. Sanksi tegas akan diterapkan bersama Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

"Pengawasan (rutin dan insidental) terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan alat kesehatan. Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha juga harus diterapkan secara konsisten," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi