PHRI Tolak Penggunaan Identitas Selain KTP untuk Check-in Hotel

PHRI Tolak Penggunaan Identitas Selain KTP untuk Check-in Hotel
Foto: Ilustrasi PHRI Tolak Penggunaan Identitas Selain KTP untuk Check-in Hotel.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara resmi menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana penggunaan kartu identitas selain KTP untuk proses administrasi check-in di hotel. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (8/5/2026) sebagai upaya menjaga kejelasan identitas tamu di seluruh jaringan akomodasi tanah air.

Asosiasi menilai bahwa sampai saat ini belum terdapat instrumen identitas lain yang memiliki tingkat validitas setara dengan KTP untuk keperluan verifikasi tamu. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, langkah ini diambil guna memastikan akurasi data mengenai profil dan tempat tinggal setiap pengunjung yang menginap.

"KTP itu memang salah satu alat identitas yang bisa digunakan untuk mengakses atau check-in hotel," tutur Yusran ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menjelaskan bahwa fungsi utama penggunaan KTP adalah untuk memberikan jaminan keamanan bagi pihak manajemen hotel maupun tamu lainnya. Hal ini sangat krusial dalam prosedur operasional standar industri perhotelan nasional.

"Bisanya pakai KTP untuk memastikan kalau tamu hotel itu jelas identitasnya. Siapa dia dan di mana dia tinggal," sambung dia.

Sikap keras PHRI ini muncul menyusul adanya saran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi. Teguh sebelumnya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan identitas alternatif guna menghindari risiko penyalahgunaan chip elektronik yang tertanam pada e-KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun, pihak PHRI menekankan bahwa perubahan aturan tersebut memerlukan kajian mendalam dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Yusran mengkhawatirkan adanya tumpang tindih regulasi jika kebijakan tidak diputuskan secara bulat.

"Jangan sampai nanti konflik dengan pemda karena memang identitas itu digunakan untuk keamanan tamu walaupun benar ada UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Yusran.

Selain masalah sinkronisasi aturan, persyaratan KTP dianggap efektif untuk menekan risiko sosial di lingkungan penginapan. Yusran menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan identitas resmi dapat mencegah praktik prostitusi dan mencegah anak di bawah umur melakukan pemesanan kamar tanpa pengawasan.

Ia juga membandingkan prosedur di hotel dengan protokol keamanan di berbagai institusi lain yang tetap mengandalkan kartu identitas fisik sebagai syarat akses masuk.

"Pakai KTP juga bukan hanya di hotel kok, tapi tetap diminta saat berkunjung ke kantor sebagai identitas untuk ditukar akses ke mana-mana. Bahkan di kantor pemerintahan pun begitu," jelas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi