Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belakangan ini kembali menjadi perhatian publik. Beberapa insiden melibatkan mahasiswa dari institusi ternama seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menanggapi fenomena tersebut, dilansir dari Edukasi, pemerintah telah menetapkan definisi dan batasan tegas mengenai tindakan kekerasan seksual di kampus. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 peraturan tersebut, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini sering kali dipicu oleh adanya ketimpangan hubungan kuasa atau gender.
Dampak dari perbuatan tersebut sangat serius, mulai dari penderitaan psikologis dan fisik hingga hilangnya kesempatan korban untuk menempuh pendidikan atau bekerja dengan aman. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan akademik yang optimal bagi seluruh civitas akademika.
Pemerintah memperluas definisi kekerasan seksual yang tidak hanya terbatas pada kontak fisik, tetapi juga mencakup aspek non-fisik. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 12 Ayat 2 Permendikbudristek tersebut.
Beberapa tindakan yang masuk dalam kategori ini meliputi ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik serta identitas gender korban. Selain itu, perbuatan sengaja menampilkan alat kelamin tanpa persetujuan juga menjadi poin pelanggaran serius.
Komunikasi lisan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual kini secara resmi diakui sebagai bentuk pelecehan. Bahkan, tatapan dengan nuansa seksual yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban turut dilarang dalam lingkungan kampus.
Ranah digital juga tidak luput dari pengawasan aturan ini. Pengiriman pesan, gambar, audio, maupun video bernuansa seksual kepada seseorang yang sudah menyatakan keberatan merupakan bentuk pelanggaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Terakhir, tindakan mengambil, merekam, hingga menyebarkan foto atau rekaman audio visual yang bernuansa seksual tanpa izin korban masuk dalam daftar kekerasan yang diatur pemerintah. Langkah ini diambil untuk melindungi integritas dan privasi setiap individu di kampus.