Menteri PPPA Tegaskan Tujuh Hak Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Kampus

Menteri PPPA Tegaskan Tujuh Hak Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Kampus
Foto: Ilustrasi Menteri PPPA Tegaskan Tujuh Hak Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Kampus.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan kewajiban perguruan tinggi memberikan tujuh bentuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual pada Kamis (16/4/2026). Penegasan ini muncul pasca terbongkarnya kasus grup chat berisi pelecehan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dilansir dari Nasional.

Landasan hukum perlindungan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup aspek keamanan fisik hingga pemulihan sosial. Berdasarkan data terkini, tercatat 20 mahasiswi dan 7 dosen menjadi korban dari tindakan belasan mahasiswa yang kini telah dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus.

Menteri PPPA merinci bahwa jaminan tidak bertemu pelaku dan kerahasiaan identitas merupakan prioritas pertama dalam memberikan rasa aman. Hal ini dilakukan melalui pengaturan jadwal kuliah dan koordinasi ketat dengan petugas keamanan kampus guna mencegah ancaman fisik terhadap korban.

"Di perguruan tinggi, korban pelecehan seksual berhak dapat perlindungan menyeluruh," kata Arifah kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Pihak universitas juga diwajibkan menyediakan layanan medis dan konseling trauma tanpa membebankan biaya kepada pihak yang dirugikan. Perlindungan akademik turut menjadi poin krusial agar keberlanjutan studi korban tetap terjamin meskipun sedang dalam masa pemulihan.

"Biayanya ditanggung kampus atau difasilitasi," beber Arifah.

Arifah mengingatkan bahwa perlindungan dari intimidasi dan fitnah harus ditegakkan untuk menjaga reputasi korban di lingkungan organisasi maupun kelas. Kampus yang melalaikan kewajiban ini terancam sanksi administratif berupa teguran hingga penurunan status akreditasi.

"Jika korban difitnah, kampus wajib memulihkan reputasinya," kata Arifah.

Akses pelaporan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) harus dipastikan aman dan tersedia dalam berbagai kanal. Keberadaan satgas ini berfungsi sebagai pintu utama dalam memproses aduan secara rahasia dan profesional.

"Bisa lapor langsung, online, atau via hotline. Identitas pelapor dijamin rahasia," urai dia.

Kementerian PPPA berjanji akan terus mengawasi jalannya penanganan kasus di FHUI agar keadilan bagi para korban terpenuhi. Arifah menilai tindakan para terduga pelaku telah merendahkan martabat perempuan secara signifikan.

"Semua perlindungan di atas adalah hak korban, bukan belas kasihan. Kampus yang menolak memberikan bisa kena sanksi administratif dari Kemendikbudristek, mulai dari teguran sampai penurunan akreditasi," ujar Arifah.

Terkait regulasi yang lebih luas, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjamin hak pemulihan secara komprehensif. Implementasi perlindungan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap individu yang terdampak.

"Apa yang paling penting dan wajib didapat korban sangat tergantung pada kondisi dan kebutuhan pemenuhan hak korban," tutur Maria.

Maria menambahkan bahwa koordinasi antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan mandat undang-undang tersebut berjalan efektif di lapangan. Komnas Perempuan berperan aktif dalam memantau bagaimana setiap institusi menjalankan kewajibannya dalam menangani kasus kekerasan.

"Koordinasi yang dilakukan Komnas Perempuan (adalah) terkait pemantauan implementasi UU TPKS, baik dalam pemantauan yang dilakukan maupun pemantauan bersama LNHAM lain," kata Maria.

Dalam kesempatan sebelumnya, Arifah kembali menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban di lingkungan pendidikan. Ia mendorong pihak Universitas Indonesia untuk menggunakan UU TPKS sebagai acuan utama dalam penegakan hukum.

"Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," ujar Arifah.

Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa terduga pelaku dilarang mengikuti segala aktivitas pendidikan selama proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses administratif yang sedang berjalan.

ÔÇ£Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,ÔÇØ kata Erwin, Rabu (15/4/2026).

Pihak rektorat juga membatasi ruang gerak para mahasiswa tersebut agar tidak berada di lingkungan kampus tanpa pengawasan ketat. Kebijakan ini berlaku hingga Satgas PPK UI menyelesaikan investigasi mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan di grup percakapan tersebut.

ÔÇ£Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,ÔÇØ lanjut dia.

Artikel terkait

Rekomendasi