Warga Tolak Ibadah JMS Bantul Akibat Persoalan Izin Bangunan

Warga Tolak Ibadah JMS Bantul Akibat Persoalan Izin Bangunan
Foto: Ilustrasi Warga Tolak Ibadah JMS Bantul Akibat Persoalan Izin Bangunan.

Ketegangan melanda jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta, setelah sejumlah warga melakukan penolakan dan pembubaran ibadah pada Minggu (24/5/2026). Insiden yang dipicu oleh persoalan izin pemanfaatan bangunan gedung tersebut sempat terekam dalam video hingga menjadi viral di media sosial.

Pihak pengelola gereja menyatakan telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai bukti administrasi. Kendati demikian, penolakan dari masyarakat setempat tetap bergulir karena status fungsi bangunan yang belum disepakati, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Hingga kini, otoritas berwenang masih melakukan proses validasi mengenai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk tempat ibadah tersebut. Regulasi pemanfaatan bangunan untuk kegiatan keagamaan di Indonesia saat ini masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Konstitusi Indonesia sebenarnya secara eksplisit memberikan jaminan bagi kemerdekaan beragama dan pelaksanaan ibadah bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Jaminan hukum tersebut diatur secara tertulis dalam hukum tertinggi negara.

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya..." bunyi Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Peraturan mengenai hak spiritual masyarakat ini juga dipertegas kembali dalam ayat lain pada konstitusi yang sama.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan hierarki hukum, hak beribadah dikategorikan sebagai hak asasi manusia yang bersifat non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerapan aturan teknis administratif sering kali menjadi penghambat pelaksanaan hak konstitusional tersebut.

Untuk mencegah gesekan serupa, PBM 2 Menteri Tahun 2006 dinilai perlu ditinjau ulang oleh pemerintah, terutama syarat dukungan 60 warga yang kerap menyulitkan kelompok minoritas. Transformasi perizinan juga diusulkan agar beralih dari basis persetujuan masyarakat menjadi berbasis kepatuhan tata ruang.

Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diharapkan mengambil peran sebagai mediator proaktif, bukan sekadar memberikan rekomendasi administratif. Sesuai Pasal 14 PBM 2 Menteri, Pemerintah Daerah juga berkewajiban memfasilitasi lokasi ibadah sementara jika sebuah jemaat belum memiliki izin permanen.

Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas karena pembubaran ibadah secara paksa merupakan pelanggaran hukum yang berada di bawah supremasi konstitusi. Langkah ini harus dibarengi dengan edukasi literasi konstitusi serta penguatan dialog lintas iman di tingkat akar rumput guna mengikis kecurigaan antarwarga.

Artikel terkait

Rekomendasi