Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah gabungan asosiasi di sektor sumber daya alam (SDA) secara resmi menyampaikan dukungan mereka terhadap langkah pemerintah. Dukungan ini berkaitan dengan kebijakan baru untuk memperkuat tata kelola ekspor pada berbagai komoditas strategis nasional.
Kendati memberikan dukungan penuh, dunia usaha memberikan catatan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara bertahap. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus ekspor Indonesia agar tidak mengalami hambatan di lapangan.
Harapan Pengusaha atas Kebijakan Tata Kelola Ekspor
Pernyataan sikap ini dirilis pada Senin, 1 Juni 2026, yang melibatkan berbagai organisasi besar di sektor pertambangan dan perkebunan. Selain APINDO, terdapat Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang ikut memberikan suara.
Turut bergabung pula Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam kesepakatan bersama tersebut. Mereka menilai penguatan tata kelola ini sangat krusial untuk meningkatkan transparansi di sektor perdagangan internasional.
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai solusi untuk mencegah praktik yang merugikan negara, seperti under-invoicing dan transfer pricing. Dengan tata kelola yang lebih ketat, kontribusi devisa hasil ekspor diharapkan bisa semakin optimal bagi perekonomian Indonesia.
Namun, para pelaku usaha mengingatkan adanya aspek-aspek strategis yang butuh perhatian serius, mulai dari kepastian hukum hingga mekanisme pelaksanaan teknis. Fokus utama mereka juga tertuju pada operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas penting dalam kebijakan ini.
Asosiasi berpendapat bahwa setiap komoditas memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan begitu saja dalam satu aturan kaku. Perbedaan tersebut mencakup struktur kontrak, rantai pasok, hingga mekanisme pembiayaan dan profil pembeli di pasar global.
Poin utama yang ditekankan oleh para pelaku usaha dalam kebijakan ini meliputi:
- Penerapan kebijakan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertahap berdasarkan keunikan masing-masing sektor komoditas.
- Adanya jaminan kepastian hukum bagi kontrak yang sedang berjalan, termasuk kontrak jangka panjang, pengapalan, hingga asuransi.
- Kejelasan regulasi mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga kepercayaan pasar internasional.
- Penyusunan skema perdagangan internasional yang pasti agar posisi Indonesia sebagai pemasok utama dunia tetap terjaga.
Melalui poin-poin tersebut, pengusaha berharap pemerintah tetap mengedepankan dialog agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi industri. Transisi yang mulus dianggap sebagai kunci utama keberhasilan regulasi baru ini.
Sorotan Terhadap Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Salah satu poin krusial dalam pernyataan bersama tersebut adalah mengenai posisi dan fungsi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan ini diproyeksikan memegang peranan sentral dalam sistem tata kelola ekspor yang sedang disiapkan pemerintah.
Pelaku usaha meminta agar operasional DSI dijalankan dengan prinsip transparansi yang tinggi tanpa menambah beban biaya tambahan bagi perusahaan eksportir. Hal ini bertujuan agar daya saing produk Indonesia di luar negeri tidak tergerus oleh biaya logistik atau administrasi baru.
Selain itu, pembangunan platform digital ekspor yang terintegrasi menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi dunia usaha saat ini. Platform tersebut harus memiliki kredibilitas tinggi serta mampu menjamin keamanan dan kerahasiaan data industri yang sangat sensitif.
Penggunaan teknologi informasi modern dianggap sebagai cara paling efektif untuk memberantas praktik penyelewengan harga. Penanganan masalah sistemik seperti transfer pricing dipercaya akan lebih akurat jika dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi.
Berikut adalah ringkasan usulan teknis dari asosiasi pengusaha untuk memperlancar implementasi:
| Aspek Usulan | Tujuan Utama |
|---|---|
| Forum Koordinasi Teknis | Wadah diskusi antara pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha terkait teknis ekspor. |
| Platform Digital Terintegrasi | Menjamin kerahasiaan data industri dan mencegah praktik manipulasi harga secara sistemik. |
| Sosialisasi Global | Memberikan pemahaman yang sama kepada pembeli dan importir luar negeri mengenai aturan baru. |
| Mekanisme Harga & Perselisihan | Menciptakan prosedur yang jelas dalam penyelesaian pembayaran serta sengketa perdagangan. |
Tabel di atas merangkum langkah-langkah strategis yang diusulkan agar kebijakan ekspor tidak memicu kegaduhan di pasar internasional. Koordinasi yang intensif antara pihak terkait menjadi syarat mutlak dalam masa transisi ini.
Komitmen Menjaga Daya Saing Global
Pemerintah dan DSI juga diminta segera melakukan sosialisasi masif kepada mitra dagang atau importir di berbagai negara. Pemahaman yang sama antara penjual di dalam negeri dan pembeli di luar negeri sangat penting agar transaksi tetap berjalan lancar.
Ketidakpastian informasi di tingkat global dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan dagang yang sudah terjalin lama. Oleh karena itu, komunikasi publik yang terencana menjadi faktor penentu agar pasar tidak memberikan reaksi negatif terhadap perubahan tata kelola ini.
APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyukseskan kebijakan ini. Mereka siap memberikan masukan teknis secara mendalam guna menyempurnakan regulasi yang ada.
Dukungan tersebut juga mencakup sosialisasi kepada seluruh anggota asosiasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru. Masa transisi akan dikawal ketat agar produktivitas nasional tidak menurun di tengah upaya perbaikan birokrasi.
Tujuan akhirnya adalah agar kebijakan ini mampu meningkatkan martabat ekonomi nasional melalui tata kelola yang bersih. Pada saat yang sama, daya saing komoditas unggulan Indonesia harus tetap unggul di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif.