Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk mengantongi izin resmi melalui sistem digital guna memberantas praktik pungutan liar dan parkir dengan harga tidak wajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diumumkan pada tengah pekan lalu.
Langkah tegas ini diambil menyusul pengakuan pemerintah daerah terkait masih maraknya aksi pungli yang mencoreng citra pariwisata daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Melalui regulasi tersebut, seluruh penyelenggara jasa parkir kini masuk dalam pengawasan sistem penataan yang lebih ketat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa standarisasi ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi para pelancong yang berkunjung ke Sukabumi. Ia menekankan pentingnya ekosistem wisata yang sehat agar wisatawan bersedia membelanjakan uangnya untuk menggerakkan ekonomi lokal.
"Kita ingin memastikan aktivitas wisata betul-betul menghadirkan kebahagiaan, kenyamanan, sekaligus juga memastikan wisatawan kembali akan datang. Tentu dengan kedatangan mereka bisa menghadirkan velocity money, bisa mewujudkan spending money, bisa mengalirkan uang untuk kemudian berputar menggerakkan ekonomi di wilayah lokasi wisata," ujar Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Ali juga menyoroti masalah disparitas harga yang selama ini dikeluhkan pengunjung di berbagai titik wisata. Ke depan, penentuan tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk menjaga keseragaman harga di lapangan.
"Standarisasi harga itu memang ditentukan sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Namun secara umum bisa kita pastikan bahwa fasilitas relatif hampir sama, rata-rata di taman, rata-rata di pelataran, rata-rata di lahan kosong, yang tentu saja juga harus sama tuh. Jangan seperti sekarang, mungkin ada yang menarik harganya luar biasa," kata Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Pendaftaran izin kini diwajibkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Penggunaan sistem digital ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha.
"Layanan perizinan pun tentu tidak lagi berbasis paperless tidak lagi kemudian signature begitu tapi berbasis pada Online Single Submission (OSS) sebagaimana yang diamanatkan di PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Selain kewajiban izin, pengelola parkir juga harus menyediakan sarana pendukung seperti marka, rambu, serta lampu penerangan yang memadai. Untuk memastikan akuntabilitas, alat bukti pembayaran atau karcis parkir wajib melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah.
Pemerintah telah membentuk tim khusus melalui SK Sekda untuk mendampingi pengelola di tiga wilayah prioritas, yakni Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Ketiga lokasi tersebut diidentifikasi sebagai titik yang rawan terjadi praktik pungli berulang.
"Tim akan melakukan pendampingan langsung, menemui, bahkan kemudian menyediakan waktu untuk memberikan layanan agar izin itu bisa ditempuh. Kita dorong untuk memenuhi izin dimaksud agar akuntabilitas pengelolaan parkirnya bisa dijaga," kata Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pengelola parkir untuk menyelesaikan proses perizinan. Pemerintah mengancam akan melarang segala bentuk pungutan parkir dan memberikan sanksi penyegelan bagi lokasi yang tetap beroperasi tanpa izin setelah batas waktu tersebut.