Pemerintah kini mewajibkan platform digital dengan kategori risiko tinggi untuk menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Langkah tersebut diambil guna menutup celah praktik child grooming dan menekan risiko penculikan anak di ruang siber.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi. Platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox kini menjadi sasaran utama aturan ini.
Dikutip dari Teknologi, platform-platform tersebut diwajibkan membatasi akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Pengelola platform harus melakukan perubahan materiil pada fitur mereka demi keamanan aktivitas digital anak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menekankan pentingnya validitas data pengguna. Setiap PSE wajib menjalankan sistem verifikasi usia yang mumpuni untuk memastikan perlindungan yang tepat.
"PSE juga harus memastikan mitigasi terhadap risiko kontak yang mungkin terjadi di dalam platform," ujarnya di acara Bisnis Indonesia Forum, dilansir Rabu (6/5/2026).
Implementasi kebijakan ini mencakup penonaktifan fitur komunikasi pada kategori usia tertentu. Sebagai contoh, fitur percakapan atau chat pada platform Roblox akan dinonaktifkan khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah krusial dalam pencegahan interaksi daring yang berbahaya. Fokus utama pemerintah adalah meminimalisir peluang terjadinya praktik eksploitasi anak yang berawal dari komunikasi di platform permainan atau media sosial.
Tanggung Jawab Moderasi Konten Spesifik
Selain mengawasi risiko kontak, PSE juga dituntut memikul tanggung jawab penuh atas risiko konten yang beredar. Moderasi konten bagi pengguna anak kini diinstruksikan untuk dilakukan secara lebih mendalam dan spesifik sesuai jenjang usia.
Konten yang ditujukan bagi anak tidak lagi terbatas pada pelarangan muatan perjudian atau pornografi. Platform juga dilarang keras menayangkan konten yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pengguna anak dalam bentuk apapun.
Standardisasi Konten Berdasarkan Tahap Perkembangan
Kriteria konten kini harus mempertimbangkan kesesuaian dengan tahap perkembangan usia pengguna. Pemerintah mendorong adanya standarisasi yang memisahkan konten layak untuk kelompok usia 3ÔÇô5 tahun dan kelompok 6ÔÇô9 tahun.
Perbedaan kebutuhan pada setiap jenjang usia ini membuat proses moderasi konten menjadi jauh lebih kompleks. Hal ini terutama berlaku bagi anak-anak yang telah menjadi pengguna aktif di berbagai platform media sosial saat ini.
Seluruh kewajiban tersebut wajib dijalankan oleh PSE berdasarkan hasil penilaian risiko mandiri. Penilaian tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam menentukan fitur perlindungan anak yang paling sesuai di masing-masing platform digital.