Pendiri DDTC, Darussalam, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi berkelanjutan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utama pendampingan ini diarahkan pada penguatan kapasitas pembukuan dan pemenuhan aspek administrasi perpajakan yang lebih baik.
Langkah tersebut krusial agar para pelaku usaha kecil tidak selamanya bergantung pada fasilitas khusus, melainkan siap untuk naik kelas. Hal ini disampaikan Darussalam dalam gagasannya mengenai upaya mendorong pengembangan UMKM melalui penyederhanaan sistem perpajakan.
Persiapan UMKM Menuju Sistem Perpajakan Umum
Pemerintah diharapkan mampu membimbing UMKM yang saat ini masih berada dalam rezim pajak berbasis tarif presumptive atau PPh Final. Transisi ini bertujuan agar para pelaku usaha secara bertahap mampu beradaptasi dengan sistem Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku secara umum.
Kutipan tersebut dimuat kembali dalam buku bertajuk "Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia" yang dirilis pada tahun 2026. Pemikiran Darussalam ini awalnya dipublikasikan melalui artikel DDTCNews pada tahun 2018 dan tetap relevan hingga saat ini.
Beberapa fokus utama dalam pendampingan UMKM menurut Founder DDTC antara lain:
- Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pembukuan keuangan yang terstandarisasi.
- Mengedukasi pelaku usaha terkait kewajiban administrasi pajak agar lebih tertib dan transparan.
- Mempersiapkan mentalitas dan kapasitas operasional UMKM untuk berpindah dari rezim pajak final menuju rezim pajak umum.
- Memastikan regulasi perpajakan tetap sederhana namun mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di level kerakyatan.
Dengan adanya pendampingan yang intensif, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat UMKM saat mereka harus mengikuti aturan pajak normal. Kesiapan administrasi menjadi kunci utama agar UMKM dapat bersaing secara profesional di pasar yang lebih luas.
Update Regulasi Terbaru Terkait UMKM
Pemerintah juga terus memperbarui kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utamanya adalah upaya menutup celah bagi Wajib Pajak yang sengaja memecah unit usahanya hanya demi menikmati fasilitas PPh Final UMKM.
Langkah pengetatan ini diambil guna memastikan bahwa insentif pajak benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan. Selain itu, aturan baru ini juga memperjelas mengenai batasan peredaran bruto tertentu yang tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dalam PP 20/2026 yang berkaitan dengan pelaku usaha:
| Aspek Kebijakan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Pencegahan Pecah Usaha | Menutup celah manipulasi omzet untuk mendapatkan tarif PPh Final UMKM. |
| Batas Omzet Bebas Pajak | Ketentuan mengenai omzet hingga Rp500 juta yang tetap mendapatkan fasilitas tertentu. |
| Biaya Non-Deduktibel | Penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. |
| Aturan Suami-Istri | Pengetatan pemanfaatan tarif PPh Final bagi pasangan suami-istri yang menjalankan usaha. |
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan keadilan fiskal sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela di kalangan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Darussalam yang menekankan bahwa simplifikasi harus berjalan beriringan dengan edukasi yang kuat.
Selain isu mengenai UMKM, perkembangan teknologi perpajakan juga menjadi perhatian utama bagi masyarakat luas di tahun 2026. Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban mereka.
Berbagai fitur baru kini dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat, mulai dari pencarian bukti potong hingga pengecekan saldo deposit pajak. Transformasi digital ini diharapkan mampu mendukung visi besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem pajak yang modern, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan usaha.