Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi poin utama yang diusung pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Draf regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional ini telah diserahkan resmi kepada Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu, dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Langkah penyusunan draf dilakukan Kementerian HAM bersama komunitas masyarakat adat demi mengakhiri ketiadaan pengakuan yang berlangsung lama. Penegasan mengenai urgensi pemulihan hak tersebut disampaikan langsung saat ditemui di Bandung, Jawa Barat.
"Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui," kata Pigai, Menteri HAM.
Pengelompokan hukum adat pada masa kolonial dinilai Pigai hanya berdasarkan perspektif ilmuwan Eropa, seperti pembagian 19 wilayah hukum adat oleh Cornelis van Vollenhoven. Klasifikasi tersebut dianggap tidak merepresentasikan kondisi riil di Indonesia karena jumlah komunitas adat yang ada jauh lebih banyak dan beragam.
"Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih. Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu," kata Pigai, Menteri HAM.
Selain mengatur pengakuan, RUU ini juga memuat klausul perlindungan dan pelestarian komunitas adat sebagai tanggung jawab negara. Mekanisme tersebut bakal dijalankan lewat pembentukan panitia masyarakat adat dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, serta usulan pendirian Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk penyelesaian perkara.
"Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Pigai, Menteri HAM.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan informasi mengenai struktur draf awal RUU Masyarakat Hukum Adat yang terdiri atas 16 bab dan 55 pasal. Isinya mengatur kewajiban pemerintah pusat serta daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan melalui serangkaian tahapan dari identifikasi hingga penetapan resmi.