Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp30 triliun untuk menangani 136 perlintasan sebidang jalur kereta api di jalan nasional demi meningkatkan keselamatan masyarakat. Kebutuhan dana tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Kamis (21/5).
Dilansir dari Media Indonesia, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa dari total 184 lokasi perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan pusat, sebanyak 48 lokasi telah berhasil ditangani. Saat ini, penanganan lanjutan masih diperlukan untuk 136 titik yang tersebar di tujuh provinsi.
"Dari sisi kebutuhan konstruksi, estimasi biaya untuk penanganan 136 lokasi (perlintasan sebidang) tersebut ini mencapai sekitar Rp30 triliun," ujar Diana Kusumastuti.
Perhitungan biaya tersebut didasarkan pada estimasi konstruksi rata-rata sekitar Rp350 juta hingga Rp400 juta per meter, tergantung karakteristik teknis di lapangan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat sebaran lokasi tersebut meliputi Jawa Timur dengan 47 lokasi, Sumatera Utara 27 lokasi, Sumatera Selatan 18 lokasi, Jawa Tengah 16 lokasi, Jawa Barat 13 lokasi, Banten 8 lokasi, dan Sumatera Barat 7 lokasi.
Tiga pendekatan utama akan diterapkan dalam penanganan ini, yaitu pembangunan simpang tak sebidang seperti flyover atau underpass, peningkatan sistem keamanan, atau penutupan perlintasan yang tidak memenuhi syarat keselamatan. Penentuan prioritas pelaksanaan bakal didasarkan pada tingkat risiko kecelakaan, kebutuhan teknis konstruksi, serta kesiapan pembebasan lahan agar penggunaan anggaran berjalan efektif.
| Data Perlintasan Sebidang | Jumlah/Nilai |
|---|---|
| Total Perlintasan Nasional (Kewenangan PU) | 184 Lokasi |
| Sudah Ditangani | 48 Lokasi |
| Sisa Target Penanganan | 136 Lokasi |
| Estimasi Total Biaya | Rp30 Triliun |