Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai 28 Maret 2026 untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak di ruang digital melalui penguatan sistem verifikasi usia pada platform berisiko tinggi.
Implementasi regulasi baru ini mewajibkan perusahaan teknologi untuk memperketat fitur keamanan anak. Dilansir dari Investortrust, sejumlah platform besar seperti Meta Platforms, Google, dan TikTok telah memulai penyesuaian fitur serta koordinasi intensif dengan pemerintah guna mendukung aturan tersebut.
Grup Meta Platforms yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah menyelenggarakan bimbingan teknis bersama kementerian terkait. Fokus utama kerja sama ini meliputi pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur dan penguatan prosedur verifikasi identitas.
Sementara itu, YouTube milik Google menyatakan sedang meninjau aturan tersebut guna memastikan layanan mereka tetap selaras dengan upaya perlindungan anak nasional. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga akses terhadap materi pembelajaran digital.
"YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak," kata perwakilan YouTube.
Manajemen YouTube menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberdayakan orang tua di Indonesia. Komunikasi konstruktif dengan pihak otoritas terus dilakukan untuk mencapai tujuan bersama.
"Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya," jelas pihak YouTube.
Langkah serupa diambil oleh platform TikTok yang aktif dalam diskusi mengenai implementasi teknis regulasi tersebut. Perusahaan saat ini tengah mendalami detail ketentuan yang diatur bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur," ujar Juru Bicara TikTok.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menekankan bahwa efektivitas perlindungan anak di dunia maya sangat bergantung pada sinergi antarlembaga. Kemenkomdigi telah menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif," ujar Meutya.
Menkomdigi juga memberikan penegasan terkait sasaran penegakan hukum dalam aturan ini. Pemerintah memastikan bahwa beban kepatuhan berada pada penyedia layanan, bukan pada individu atau wali murid.
"Yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran," jelas Meutya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Integrasi ke dalam perencanaan daerah menjadi keharusan agar aturan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan," ujarnya.
PP Tunas mengatur sanksi administratif berjenjang bagi platform digital yang tidak patuh terhadap standar keamanan anak. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran akses secara penuh.