Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai pembatasan konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni 2026, konversi mata uang asing atau valas ke rupiah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan perubahan ketiga atas regulasi sebelumnya mengenai devisa hasil kegiatan pengusahaan sumber daya alam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini berjalan beriringan dengan kewajiban repatriasi. Seluruh eksportir di sektor SDA kini wajib membawa pulang total devisa hasil ekspor mereka ke dalam negeri.
Purbaya menegaskan bahwa eksportir SDA memiliki tanggung jawab untuk melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Danantara, Jakarta.
Aturan Penempatan dan Konversi Devisa
Tujuan utama dari pembatasan konversi ini adalah untuk menjaga retensi atau ketersediaan devisa di pasar domestik. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan dana hasil ekspor tetap efektif bagi stabilitas ekonomi.
Oleh karena itu, konversi valas ke rupiah dibatasi paling banyak setengah dari total dana yang ditempatkan. Melalui cara ini, pemerintah berharap efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor dapat terjaga dengan lebih baik.
Pemerintah juga membedakan durasi penempatan dana berdasarkan sektor usahanya. Berikut adalah rincian kewajiban penempatan DHE SDA bagi para eksportir:
Rincian Kewajiban Penempatan DHE SDA:
- Eksportir sektor non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal satu tahun.
- Eksportir sektor migas wajib menempatkan sekurangnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri untuk jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
- Seluruh proses penempatan dana wajib dilakukan melalui bank milik negara atau bank BUMN.
Penjelasan di atas menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Stabilitas nilai tukar rupiah menjadi sasaran utama dari pengetatan regulasi penempatan devisa ini.
Pengecualian dan Fasilitas Insentif
Meskipun aturan ini berlaku ketat, pemerintah tetap menyediakan ruang relaksasi bagi sektor-sektor tertentu. Keringanan ini terutama diberikan kepada perusahaan pertambangan yang terikat perjanjian bilateral dengan negara mitra.
Skema Relaksasi bagi Eksportir Tertentu:
| Kategori | Ketentuan Khusus |
|---|---|
| Durasi Minimal | Penempatan dana valas minimal 30 persen selama tiga bulan. |
| Lembaga Perbankan | Diperbolehkan melakukan transaksi valas melalui bank di luar BUMN. |
| Kriteria | Eksportir dengan keterikatan perjanjian perdagangan internasional. |
Penyediaan skema khusus tersebut bertujuan agar kegiatan perdagangan internasional yang sudah memiliki kesepakatan sebelumnya tetap berjalan lancar. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara regulasi domestik dan komitmen global.
Selain relaksasi, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan untuk menarik minat para eksportir. Hal ini dilakukan guna mendorong kepatuhan dalam menyimpan devisa hasil ekspor di tanah air.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan sangat menguntungkan bagi pengusaha yang taat aturan. Purbaya menyebutkan bahwa tarif PPh atas instrumen penempatan DHE SDA bahkan bisa mencapai nol persen.
Besaran tarif tersebut bergantung pada seberapa lama dana tersebut mengendap di perbankan dalam negeri. Tawaran ini diklaim jauh lebih kompetitif jika dibandingkan dengan pajak investasi konvensional yang biasanya mencapai 20 persen.
Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimis ketahanan ekonomi nasional akan semakin kuat. Cadangan devisa yang melimpah diharapkan mampu meredam dampak ketidakpastian ekonomi global yang tengah terjadi.