Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kembali membuka jalur pendakian Gunung Semeru mulai Jumat, 24 April 2026, dengan ketentuan batas akhir hanya sampai Ranu Kumbolo. Pembukaan ini dilakukan setelah kawasan tersebut ditutup sejak awal tahun untuk pemulihan ekosistem dan menghindari cuaca ekstrem, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Kebijakan pembukaan operasional ini merupakan hasil keputusan bersama melalui rapat koordinasi antarpihak terkait. Pengelola menetapkan kuota kunjungan maksimal sebanyak 200 orang per hari dengan durasi pendakian selama dua hari satu malam bagi setiap kelompok pendaki.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru , memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 24 April 2026 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo," tulis Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha.
Bagi calon pendaki yang sebelumnya telah memiliki tiket untuk periode November hingga Desember 2025, pengelola memfasilitasi proses penjadwalan ulang atau reschedule. Batas akhir pengisian formulir perubahan jadwal ini ditetapkan hingga Minggu, 31 Mei 2026, melalui sistem satu e-mail terverifikasi.
"Setiap pendaki wajib mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang telah diperbarui,ÔÇØ kata Rudijanta.
Prosedur pendakian mewajibkan seluruh calon peserta untuk melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi bromotenggersemeru.id. Calon pendaki minimal berusia 10 tahun, sementara mereka yang berusia di atas 70 tahun diharuskan menyertakan surat rekomendasi dokter untuk mendapatkan izin masuk kawasan.
Pemeriksaan ketat juga diberlakukan pada sistem pengelolaan sampah, di mana pendaki wajib membawa kantong sampah dan melaporkannya saat proses keluar atau check out di Ranu Pani. Aktivitas seperti pembuatan jalur baru, penggunaan drone, serta mendaki melebihi batas Ranu Kumbolo secara tegas dilarang oleh pihak otoritas.