Pemerintah Provinsi Bali Batasi Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

Pemerintah Provinsi Bali Batasi Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung
Foto: Ilustrasi Pemerintah Provinsi Bali Batasi Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung.

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mulai Rabu, 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban TPA serta mendorong pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga dan desa.

Kebijakan ini merupakan respon atas kondisi darurat sampah yang merusak citra pariwisata, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Data tahun 2024 menunjukkan Bali menghasilkan 1,6 juta ton sampah per tahun dengan 303 ribu ton di antaranya adalah plastik yang tidak terkelola dengan baik.

Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup bahwa jumlah truk pengangkut residu ke TPA Suwung telah berkurang lebih dari 50 persen dalam satu pekan pertama. Sebelumnya, volume kendaraan mencapai lebih dari 500 truk per hari yang masuk ke lokasi tersebut.

"Kami sudah melaporkan mulai tanggal 1 April sampai sekarang sampah residu yang diangkut ke TPA Suwung saya melihat itu perkembangannya sangat kondusif," kata Wayan Koster, Gubernur Bali, di Denpasar pada Selasa, 8 April 2026.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala serius berupa penumpukan sampah di pinggir jalan dan aktivitas pembakaran sampah oleh warga. Kondisi ini terjadi karena perubahan sistem pengelolaan belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan infrastruktur dan sosialisasi di tingkat masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga memberikan teguran keras terkait kondisi kumuh di destinasi wisata unggulan pada 2 Februari 2026. Beliau mengungkapkan adanya keluhan dari tokoh internasional mengenai kondisi pesisir Bali yang dinilai kotor dan mengancam keberlanjutan sektor penyerap tenaga kerja tersebut.

Direktur Pelaksana Yayasan Get Plastic Indonesia, Ayu Pawitri, mengingatkan bahwa penutupan atau pembatasan TPA harus disertai solusi konkret seperti pembangunan fasilitas pengolahan anorganik. Tanpa manajemen data dan pendampingan warga yang kuat, kebijakan ini berisiko memicu krisis lingkungan yang berkepanjangan di Pulau Dewata.

Sebagai langkah lanjutan, pihak aktivis lingkungan mendorong pemerintah untuk segera menggandeng sektor informal dalam mempercepat penanganan tumpukan sampah di pemukiman. Fokus utama kini tertuju pada sinkronisasi antara regulasi daerah dengan teknologi pengolahan sampah di sumbernya.

Artikel terkait

Rekomendasi