Pemerintah Batasi Akses Akun Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Akun Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batasi Akses Akun Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerapkan kebijakan penundaan akses akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun di platform digital sejak Maret 2025. Dilansir dari Teknologi, langkah ini bertujuan memitigasi risiko kejahatan siber serta dampak negatif ruang digital terhadap kelompok usia rentan pada Selasa (21/4/2026).

Penerapan aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang menuntut peran aktif platform digital dalam mengawasi pengguna di bawah umur. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang menerapkan standar perlindungan ketat terhadap akses akun anak di dunia digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mengintensifkan pemantauan ruang siber guna mempercepat penanganan konten kekerasan. Upaya ini juga mencakup penguatan sinergi dengan institusi penegak hukum untuk memastikan keamanan para pengguna internet usia muda di berbagai platform.

ÔÇ£Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,ÔÇØ kata Meutya, dikutip Selasa (21/4/2026).

Penegasan mengenai kerentanan perempuan dan anak-anak terhadap berbagai modus kejahatan daring juga disampaikan oleh Meutya. Ancaman yang mengintai meliputi pemerasan seksual (sextortion), manipulasi konten untuk penipuan, hingga praktik perdagangan manusia yang memanfaatkan teknologi digital.

ÔÇ£Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,ÔÇØ ujarnya.

Intervensi regulasi ini didasari oleh tingginya durasi penggunaan internet pada anak yang dinilai mengancam kesehatan mental dan fokus belajar. Selain Indonesia, sebanyak 19 negara lain, termasuk Inggris dan Uni Eropa, tercatat sedang mengkaji atau telah menerapkan pengawasan serupa terhadap konten berbahaya bagi anak.

Artikel terkait

Rekomendasi