Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meresmikan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan membentuk integritas anak sejak tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.
Penerbitan materi edukasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat karakter generasi muda. Dilansir dari Nasional, kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan pertahanan mental terhadap praktik penyimpangan kekuasaan di masa depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa penerapan pendidikan ini di level PAUD merupakan langkah strategis untuk membangun imunitas sosial. Hal ini krusial agar perilaku koruptif tidak berkembang dalam tatanan masyarakat.
"Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus koruptif dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tangan jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karekter itu akan dibentuk dan terbentuk," kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Ia menegaskan bahwa integritas dan karakter bangsa Indonesia di masa mendatang sangat bergantung pada fondasi yang diletakkan saat ini. Upaya normalisasi kejujuran menjadi poin utama dalam gerakan pendidikan tersebut.
"Kita harus melakukan normalisasi kejujuran. Tidak boleh ada lagi anggapan pungli itu adalah suatu biasa atau dengan bangganya kita sebut itu budaya kita, dan uang pelicin adalah suatu hal yang wajar," ujar Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar para pimpinan daerah segera menyusun regulasi pendukung. Regulasi dapat berupa Peraturan Daerah maupun instruksi teknis untuk mengawal implementasi bahan ajar ini.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan panduan bagi tenaga pendidik di lapangan. Akhmad menekankan pentingnya integrasi kurikulum secara menyeluruh di setiap wilayah.
"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaharuan bila diperlukan," tutur Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Selain masalah kurikulum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai perkembangan program ini. Setiap daerah melalui dinas terkait diminta memanfaatkan sistem pemantauan yang telah disiapkan oleh pihak berwenang.
"Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," ucap Akhmad Wiyagus, Wamendagri.