Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Dinilai Melanggar KUHAP

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Dinilai Melanggar KUHAP
Foto: Ilustrasi Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Dinilai Melanggar KUHAP.

Pelimpahan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari pihak kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dinilai telah melanggar aturan hukum acara pidana oleh pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pada Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal sistem penyerahan berkas perkara ataupun barang bukti dari kepolisian kepada lembaga lain dalam situasi seperti ini.

"Ya pelanggaran KUHAP itu, artinya berkas yang dikirim tidak sah dan tidak punya kualifikasi sebagai alat bukti," kata Fickar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, KUHAP hanya mengatur sistem koneksitas ketika peradilan umum dan militer sama-sama memiliki wewenang untuk mengadili suatu tindak pidana.

"Tidak ada mekanisme pelimpahan antar instansi. Seharusnya oditur militer mencari pembuktian sendiri dalam membuktikan terjadinya tindak pidana yang harus diadili di peradilan militer," jelas Fickar.

Ia menambahkan bahwa Pasal 170 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru membolehkan pengadilan militer mengadili perkara jika ada kerugian besar pada kepentingan militer, namun korban dalam kasus ini adalah warga sipil.

"UU TNI baik yang lama maupun baru, jika personil militer melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kemiliteran diadili di peradilan militer, sedangkan jika personil militer melakukan tindak pidana umum yg tidak berkaitan dengan kemiliteran MK diadili di peradilan umum," jelas Fickar.

Ketiadaan regulasi yang tegas mengenai batas tindak pidana umum dan militer terjadi akibat belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.

Tindakan kepolisian tersebut memicu Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi membatalkan pelimpahan berkas.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," kata kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, dalam persidangan, Rabu (20/5/2026).

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam, saat Andrie yang berkendara sepeda motor disiram air keras oleh dua orang hingga terluka di wajah, tangan, dada, serta mata.

Polda Metro Jaya mengidentifikasi eksekutor berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV, sementara Mabes TNI menetapkan empat anggota bersandikan Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai tersangka pada 18 Maret 2026.

Dampak dari sorotan publik terhadap perkara ini juga memicu mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban selaku pimpinan.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Pihak Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026), dan saat ini keempat prajurit tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi