Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 89 Negara per April 2026

Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 89 Negara per April 2026
Foto: Ilustrasi Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 89 Negara per April 2026.

Akses mobilitas internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) terus mengalami perkembangan signifikan. Berdasarkan data terbaru per April 2026, pemegang paspor Indonesia kini dapat mengunjungi total 89 negara dengan berbagai kemudahan akses masuk.

Dilansir dari Detik Travel, pemegang paspor Indonesia saat ini memiliki akses ke 42 negara tanpa visa sama sekali. Selain itu, terdapat 40 negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan 7 negara melalui Electronic Travel Authorization (ETA).

Data Passport Index menunjukkan paspor Indonesia menempati peringkat ke-56 dunia dengan skor total 89. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Bolivia dalam hal kekuatan akses lintas batas negara pada tahun 2026.

Meskipun menunjukkan peningkatan, peringkat Indonesia masih berada di bawah beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Singapura memimpin di posisi ke-2 dengan skor 175, disusul Malaysia di peringkat ke-3 dengan skor 174.

Thailand juga menempati posisi lebih tinggi di peringkat ke-51 dengan skor 95. Sementara itu, terdapat 109 negara lain yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa secara reguler sebelum melakukan keberangkatan.

Beberapa wilayah yang masih memerlukan visa konvensional meliputi sebagian besar negara di Eropa (Schengen), Amerika Utara seperti Kanada dan Amerika Serikat, serta Australia dan Inggris. Beberapa negara Asia seperti Korea Selatan juga masih menerapkan kebijakan serupa.

Daftar Negara Bebas Visa bagi WNI

Fasilitas bebas visa memungkinkan pelancong asal Indonesia untuk masuk ke suatu negara tanpa perlu mengurus dokumen visa di awal maupun saat kedatangan. Berikut adalah daftar negara yang menerapkan kebijakan tersebut:

  • Barbados (90 hari)
  • Belarus (30 hari)
  • Kamboja (30 hari)
  • Kolombia (90 hari)
  • Dominika (21 hari)
  • Ekuador (90 hari)
  • Gambia (90 hari)
  • Guyana (30 hari)
  • Hong Kong (30 hari)
  • Kazakhstan (30 hari)
  • Kiribati (90 hari)
  • Malaysia (30 hari)
  • Mikronesia (30 hari)
  • Moroko (90 hari)
  • Myanmar (14 hari)
  • Namibia (30 hari)
  • Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus)
  • Filipina (30 hari)
  • Rwanda (90 hari)
  • Serbia (30 hari)
  • Singapura (30 hari)
  • St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  • Suriname (tourist card 90 hari)
  • Tajikistan (30 hari)
  • Thailand (60 hari)
  • Timor Leste (30 hari)
  • Tunisia (90 hari)
  • Uzbekistan (30 hari)
  • Venezuela (90 hari)
  • Vietnam (30 hari)

Negara dengan Visa on Arrival (VoA) dan ETA

Visa on Arrival merupakan jenis visa yang diurus langsung saat pelancong tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan. Data terbaru mencatat sejumlah negara yang menyediakan layanan ini bagi pemegang paspor Indonesia.

Negara-negara tersebut antara lain Armenia (120 hari), Azerbaijan (30 hari), Bangladesh (30 hari), Komoros (45 hari), Etiopia (90 hari), serta Maladewa (30 hari). Selain itu, fasilitas ini tersedia di Papua Nugini (E-visitors 60 hari), Paraguay (30 hari), dan Sri Lanka (30 hari).

Selain VoA, WNI juga bisa memanfaatkan Electronic Travel Authorization (ETA) untuk beberapa negara tujuan. ETA adalah dokumen digital yang diperoleh sebelum melakukan perjalanan melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah setempat.

Jepang menyediakan fasilitas Visa Waiver atau e-visa selama 15 hari bagi pemegang paspor Indonesia. Negara lain yang menggunakan sistem serupa adalah Federasi Rusia (e-visa 30 hari), Seychelles (registrasi turis 90 hari), Sudan Selatan (e-visa 90 hari), dan Togo (e-visa 15 hari).

Artikel terkait

Rekomendasi