Perusahaan Diminta Ubah Paradigma Keamanan Siber Menjadi Investasi

Perusahaan Diminta Ubah Paradigma Keamanan Siber Menjadi Investasi
Foto: Ilustrasi Perusahaan Diminta Ubah Paradigma Keamanan Siber Menjadi Investasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk segera mengubah cara pandang mereka terhadap aspek keamanan siber pada Kamis (23/4/2026). Perubahan paradigma dari sekadar beban biaya menjadi investasi jangka panjang dinilai krusial guna menjaga keberlanjutan bisnis.

Langkah penguatan tata kelola keamanan digital ini mendesak dilakukan karena banyak perusahaan lokal yang belum menanamkan budaya perlindungan data. Dilansir dari Lestari, risiko kegagalan sistem keamanan siber tidak hanya berdampak pada aspek finansial, namun juga dapat menghancurkan fondasi reputasi perusahaan yang telah lama dibangun.

Ismail menyoroti kecenderungan para pemimpin perusahaan yang masih enggan mengalokasikan anggaran khusus untuk sektor keamanan informasi. Penegasan mengenai urgensi pergeseran pola pikir ini disampaikan mengingat tantangan teknis dan manajerial yang ada di lapangan.

"Tapi banyak sekali CEO di Indonesia ini menganggap isu security itu adalah persoalan cost. Reputasi enggak bisa main-main ketika kita bicara security. Shifting paradigm dari cost menjadi investasi itu bukan sebuah persoalan mudah," ujar Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini mewajibkan standar tata kelola yang lebih ketat bagi industri. Perusahaan diwajibkan melakukan pemrosesan data secara transparan serta menunjuk pejabat pelindung data atau Data Protection Officer (DPO).

Pelanggaran terhadap regulasi tersebut membawa konsekuensi hukum dan denda finansial yang signifikan bagi para pelaku industri, terutama bagi sektor perbankan dan pengelola data skala besar lainnya. Besaran denda dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan kotor tahunan perusahaan.

"Dendanya 2 persen dari gross (total pendapatan kotor) tahunan, enggak main-main angkanya itu. Bagi perusahaan-perusahaan yang pendapatannya triliunan, perbankan dan sebagainya, ini angka yang enggak kecil itu satu kejadian. Bagaimana kalau kejadiannya terjadi berulang-ulang?," ucap Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penerapan denda tersebut berfungsi sebagai instrumen mitigasi agar pelaku usaha lebih siap menghadapi ancaman serangan siber di masa mendatang. Ismail menekankan bahwa efisiensi dalam tata kelola data merupakan kunci utama agar perusahaan tidak menanggung kerugian yang jauh lebih besar.

"Tata kelola dari industri pengelolaan terhadap data pribadi ini menjadi satu hal yang paling kunci, kenapa? karena tanpa efisiensi tata kelola, kembali kita akan bicara cost tadi, kembali akan bicara bahwa 'wah, ini akan menguntungkan (karena jika tidak) perusahaan akan menanggung biaya yang sangat besar terhadap implementasi PDP ini," tutur Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi