Umat Islam diwajibkan memahami perbedaan lafaz niat dan urutan tata cara sholat jenazah baik sebagai imam maupun makmum pada pelaksanaan ibadah fardu kifayah, Rabu (15/4/2026). Niat tersebut menjadi bagian krusial yang harus dibaca di dalam hati sebelum memulai prosesi pensholatan jenazah laki-laki maupun perempuan.
Perbedaan posisi dalam sholat jenazah menentukan bacaan niat yang digunakan oleh seseorang. Dilansir dari Detikcom, terdapat empat jenis lafaz niat yang disesuaikan dengan peran individu dan jenis kelamin jenazah yang akan disholatkan guna memastikan keabsahan ibadah tersebut.
Bagi seorang imam yang menyolatkan jenazah laki-laki, niat diawali dengan pernyataan 'Ushall─½ 'al─ü h─üdzal mayyiti arba'a takb─½r─ütin fardhal kif─üyati im─üman lill─ühi ta'─ül─ü'. Sementara itu, makmum yang mengikuti sholat tersebut harus mengganti kata 'im─üman' menjadi 'ma'm├╗man' dalam pelafalan niatnya.
Ketentuan serupa berlaku untuk jenazah perempuan dengan sedikit penyesuaian tata bahasa pada kata ganti jenazah menjadi 'h─üdzihil mayyitati'. Pemisahan ini ditekankan agar jamaah dapat membedakan niat secara spesifik sesuai dengan kondisi jenazah yang ada di hadapan mereka.
Buku Tuntunan Lengkap 99 Sholat Sunah Superkomplet susunan Puspa Swara dan Ibnu Watiniyah menyebutkan bahwa sholat jenazah dilakukan dengan posisi berdiri bagi yang mampu tanpa disertai rukuk dan sujud. Ibadah ini terdiri dari empat kali takbir yang masing-masing diikuti oleh bacaan doa tertentu secara berurutan.
Setelah takbiratul ihram, jamaah diwajibkan membaca Surah Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan takbir kedua yang diikuti bacaan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Pada takbir ketiga, jamaah membaca doa khusus untuk memohon ampunan bagi jenazah sesuai dengan jenis kelaminnya.
Takbir keempat ditutup dengan doa untuk jenazah dan kaum muslimin secara umum sebelum diakhiri dengan salam ke arah kanan dan kiri. Tata cara ini harus dilakukan secara tertib sebagaimana dijelaskan dalam Buku Pintar Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani untuk memenuhi hak jenazah muslim.