Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis panduan resmi bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk memastikan kelancaran ibadah haji tahun 2026 pada Kamis (16/4/2026). Pedoman ini menekankan kesiapan fisik dan keringanan hukum Islam bagi jemaah dengan keterbatasan fisik saat berada di Makkah.
Dilansir dari Detikcom, buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 menetapkan tujuh poin utama bagi lansia, dimulai dari penerapan pola hidup sehat sebelum keberangkatan. Persiapan fisik dinilai krusial mengingat rangkaian ibadah di Tanah Suci membutuhkan energi yang sangat besar.
Kemenhaj mewajibkan jemaah lansia untuk mengikuti pembinaan kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota hingga mencapai status istitha'ah atau memenuhi syarat kesehatan. Selama di Arab Saudi, jemaah juga diimbau untuk memprioritaskan waktu istirahat dan menjaga asupan nutrisi secara teratur.
Terkait teknis ibadah, panduan tersebut memberikan opsi bagi jemaah yang tidak prima untuk mewakilkan atau membadalkan prosesi lempar jumrah kepada rekan seregu. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kelelahan ekstrem atau cedera akibat kepadatan massa.
Fasilitas pendukung seperti kursi roda, skuter matik, dan mobil golf disarankan untuk digunakan saat prosesi Tawaf dan Sai. Layanan persewaan tersebut tersedia di lantai tiga mezzanine bagi jemaah yang memiliki udzur atau kendala kesehatan permanen maupun sementara.
Penggunaan alat bantu dalam ibadah ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW tercatat pernah melakukan Tawaf menggunakan unta agar dapat terlihat oleh umatnya sekaligus memudahkan proses tanya jawab.