Palestina Desak Israel Cairkan Dana Pajak yang Macet Setahun, Terbaru 2026

Palestina Desak Israel Cairkan Dana Pajak yang Macet Setahun, Terbaru 2026
Foto: Palestina Desak Israel Cairkan Dana Pajak yang Macet Setahun, Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Kondisi keuangan Otoritas Palestina saat ini berada di ambang krisis yang sangat serius akibat terhentinya aliran dana dari luar. Perdana Menteri Otoritas Palestina, Mohammad Mustafa, melayangkan desakan keras kepada Israel agar segera mencairkan dana penerimaan pajak milik Palestina yang telah ditahan selama satu tahun terakhir.

Mustafa mengungkapkan bahwa tindakan Israel menahan dana tersebut telah memicu defisit anggaran yang sangat parah bagi pemerintahan Palestina. Kondisi ini membuat Otoritas Palestina kesulitan menjalankan roda pemerintahan, bahkan hingga tidak mampu membayarkan gaji para pegawainya secara penuh.

Dampak dari kebijakan penahanan dana pajak ini juga mulai dirasakan langsung oleh masyarakat luas di wilayah tersebut. Kualitas berbagai pelayanan publik dilaporkan menurun drastis karena keterbatasan anggaran operasional yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 28 April 2026, Mustafa menegaskan bahwa selama setahun terakhir, tidak ada satu sen pun dana pajak yang ditransfer kepada pihaknya. Ia memperingatkan bahwa hidup tanpa penerimaan pajak dalam jangka panjang dapat menghancurkan seluruh institusi negara Palestina.

Seluruh penduduk Palestina saat ini disebut tengah menderita akibat ketidakpastian ekonomi yang terjadi secara terus-menerus. Kondisi paling memprihatinkan dialami oleh para pegawai Otoritas Palestina yang menggantungkan hidup mereka pada gaji dari kas negara.

Landasan Hukum Pemungutan Pajak oleh Israel

Sebagai informasi latar belakang, kewenangan Israel untuk memungut pajak atas nama Palestina memiliki landasan hukum yang sudah disepakati sejak lama. Praktik ini didasarkan pada Kesepakatan Oslo yang tertuang dalam Paris Protocol tahun 1994 sebagai bagian dari perjanjian damai sementara.

Berdasarkan pakta internasional tersebut, Israel memiliki mandat untuk memungut seluruh jenis pajak impor atas nama pemerintah Palestina. Aturan mainnya mewajibkan Israel untuk menyetorkan hasil pungutan pajak tersebut kepada pihak Palestina setiap bulannya secara rutin.

Namun dalam praktiknya, Israel sering kali menggunakan instrumen penyetoran pajak ini sebagai alat tekanan politik terhadap Palestina. Penahanan dana semakin sering terjadi dan semakin intensif, terutama sejak pecahnya agresi militer Israel ke wilayah Palestina pada Oktober 2023.

Dana pajak ini memegang peranan yang sangat vital bagi kelangsungan hidup pemerintahan di Ramallah dan wilayah lainnya. Diketahui bahwa penerimaan pajak tersebut mencakup sekitar 60 persen dari total pendapatan yang dimiliki oleh Otoritas Palestina setiap tahunnya.

Tuduhan Pencurian Dana oleh Kementerian Keuangan Palestina

Kementerian Keuangan Palestina juga sempat mengeluarkan pernyataan resmi pada 19 April 2026 terkait dana yang masih tertahan di tangan Israel. Dalam rilis tersebut, mereka secara tegas menyebut tindakan Israel sebagai upaya mencuri penerimaan pajak sah milik rakyat Palestina.

Dampak langsung dari tindakan tersebut adalah para pegawai negeri sipil hanya bisa menerima upah dalam nominal yang sangat minim. Minimnya pembayaran gaji ini tentu berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di internal wilayah Palestina sendiri.

Konflik mengenai dana pajak ini sebenarnya telah berakar sejak tahun 2019 ketika Israel mulai melakukan pemotongan secara sepihak. Israel memotong jumlah yang dianggap setara dengan tunjangan yang diberikan Otoritas Palestina kepada para tahanan politik dan keluarga mereka.

Situasi semakin memburuk sejak meletusnya perang di Gaza pada November 2023, di mana Israel hanya mentransfer sebagian kecil dari total dana. Israel memutuskan untuk memotong dana yang dialokasikan khusus untuk operasional di wilayah Gaza, termasuk gaji pegawai dan biaya layanan dasar.

Layanan publik di Gaza yang terdampak oleh pemotongan dana tersebut meliputi:

  • Pembayaran gaji rutin bagi mantan pegawai pemerintah di wilayah Gaza.
  • Biaya operasional untuk penyediaan energi listrik bagi warga sipil.
  • Anggaran untuk distribusi dan pemeliharaan infrastruktur air bersih.
  • Dana bantuan sosial darurat bagi masyarakat yang terdampak konflik.

Otoritas Palestina pada waktu itu merespons dengan sikap tegas untuk menolak segala bentuk transfer dana yang tidak utuh. Mereka menganggap bahwa menerima transfer sebagian sama saja dengan menyetujui tindakan pemotongan sepihak yang dilakukan oleh Israel.

Konfirmasi dan Pembelaan dari Pihak Israel

Di sisi lain, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, memberikan konfirmasi mengenai kebijakan penahanan dana yang dilakukan oleh kementeriannya. Ia mengakui bahwa Israel saat ini tengah membekukan dana pajak milik Palestina yang nilainya mencapai ratusan juta mata uang setempat.

Berdasarkan data yang ada, total dana yang belum diserahkan kepada Otoritas Palestina mencapai angka NIS740 juta atau setara dengan Rp4,28 triliun. Smotrich menegaskan bahwa kebijakan pembekuan dana ini akan terus berlanjut sebagaimana yang telah dilakukan setahun belakangan.

Berikut adalah rincian data dana yang ditahan berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu Israel:

Komponen Data Informasi Terkait
Total Dana Tertahan NIS740 Juta (Sekitar Rp4,28 Triliun)
Durasi Penahanan Berlangsung selama kurang lebih 1 tahun
Status Dana Gaza Dibekukan sepenuhnya oleh otoritas Israel
Alasan Pembekuan Tindakan diplomatik Palestina yang dianggap merugikan Israel

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pembekuan dana ini merupakan langkah politik yang diambil Israel sebagai respons atas aksi Palestina di kancah internasional. Israel menuduh langkah-langkah diplomatik Palestina di forum global serta dukungan terhadap kelompok tertentu sebagai bentuk ancaman bagi mereka.

Dukungan Internasional untuk Palestina termasuk Indonesia

Masalah penahanan dana pajak ini menarik perhatian serius dari komunitas internasional karena mengancam stabilitas kemanusiaan. Pada bulan Februari lalu, sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara di dunia telah bersuara melalui sebuah pernyataan bersama (joint statement).

Dalam pernyataan bersama tersebut, para pemimpin keuangan dunia mendesak Israel untuk segera menyerahkan hak atas penerimaan pajak milik Palestina. Mereka memandang bahwa ketersediaan dana tersebut sangat krusial untuk mencegah keruntuhan ekonomi di wilayah Palestina.

Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif dalam menandatangani pernyataan bersama untuk mendukung kedaulatan fiskal Palestina. Langkah diplomasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membela hak-hak ekonomi rakyat Palestina di tengah situasi konflik yang berkepanjangan.

Selain Indonesia, beberapa negara besar dan organisasi internasional lainnya juga turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen desakan tersebut. Negara-negara yang bergabung dalam koalisi pernyataan bersama ini meliputi Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, hingga Arab Saudi.

Dukungan global ini diharapkan dapat memberikan tekanan politik yang signifikan kepada pemerintah Israel agar mematuhi Kesepakatan Oslo. Namun hingga berita ini diturunkan, transfer dana secara penuh masih belum terealisasi dan terus menjadi ganjalan bagi pemerintahan Mohammad Mustafa.

Artikel terkait

Rekomendasi