Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, menilai rencana pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus tidak selaras dengan tugas pokok perguruan tinggi. Penolakan ini merespons wacana pelibatan universitas dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa (12/5/2026).
Kritik tersebut muncul setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan perlunya peran aktif kampus dalam program pemerintah tersebut. Dilansir dari Investor Daily, rencana ini mencakup pembangunan infrastruktur dapur untuk menyalurkan gizi kepada masyarakat penerima manfaat.
"Perguruan tinggi tidak sepantasnya membuka SPPG karena tidak ada kaitannya dengan visi, misi, dan Tridharma Perguruan Tinggi," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Subarsono menjelaskan bahwa pengelolaan operasional dapur skala besar berisiko membebani sumber daya internal institusi secara signifikan. Hal ini meliputi kebutuhan tenaga manusia hingga ketersediaan sarana pendukung yang krusial bagi aktivitas akademik utama.
"Keterlibatan kampus dalam mengelola MBG akan menyedot banyak energi sumberdaya yang ada di kampus, diantaranya seperti SDM, listrik, air, pengolahan limbah, hingga pengawasan kesehatan dan gizi menu," terangnya.
Aspek independensi intelektual juga menjadi sorotan utama dalam analisis pakar kebijakan publik tersebut. Ia mengkhawatirkan munculnya konflik kepentingan yang dapat membungkam daya kritis civitas akademika jika universitas menjadi bagian dari pelaksana program pemerintah.
"Bagaimana bisa bersuara kritis dan lantang, kalau perguruan tinggi terlibat dan ikut menikmati benefit implementasi MBG yang saat ini penuh dengan persoalan dan menyedot APBN yang luar biasa banyaknya," tegasnya.
Selain itu, keterlibatan institusi pendidikan dalam proyek teknis pemerintah dianggap dapat memicu persepsi negatif masyarakat. Subarsono melihat adanya potensi tuduhan politisasi kampus demi melegitimasi kebijakan tertentu.
"Publik akan membaca sebagai wujud politisasi kampus dan pemerintah akan mendapatkan legitimasi lebih ketika kampus terlibat pada SPPG. Hal ini juga berdampak pada civitas akademika yang akan kurang mampu mengkritisi kebijakan dan program pemerintah," jelasnya.
Risiko hukum terkait pelaksanaan di lapangan turut menjadi poin peringatan bagi pengelola universitas. Subarsono menekankan perlunya menjaga marwah institusi agar terhindar dari tanggung jawab hukum jika terjadi insiden teknis seperti keracunan makanan.
"Kampus harus tetap mengambil posisi di luar program MBG merupakan pilihan yang rasional guna menjaga marwah universitas agar tidak tergelincir pada pusaran isu yang kontroversial saat ini," tutup Subarsono.