OTT Pejabat Imigrasi: Kakanwil hingga Eks Plt Dirjen Terjaring KPK, Ini Fakta Mengejutkan Terbaru 2026

OTT Pejabat Imigrasi: Kakanwil hingga Eks Plt Dirjen Terjaring KPK, Ini Fakta Mengejutkan Terbaru 2026
Foto: OTT Pejabat Imigrasi: Kakanwil hingga Eks Plt Dirjen Terjaring KPK, Ini Fakta Mengejutkan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (3/6). Operasi senyap ini menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di beberapa lokasi strategis, mulai dari Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

Daftar Pejabat yang Terjaring Operasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Selain itu, KPK juga menjaring pejabat tinggi lainnya dalam operasi skala besar ini.

Nama mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 berinisial G, yakni Saffar Muhammad Godam, turut masuk dalam daftar pihak yang diamankan. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat posisi strategis yang pernah dijabatnya.

Di wilayah Jawa Barat, tim KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Penangkapan dilakukan secara maraton di berbagai wilayah untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

Berikut adalah ringkasan pihak-pihak yang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut:

  • Penyelenggara Negara dan PNS: Sebanyak delapan orang yang menduduki posisi strategis di instansi imigrasi.
  • Pihak Swasta: Sembilan orang yang diduga sebagai pemberi suap atau perantara dalam perkara ini.
  • Lokasi Penangkapan: Tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total ada 17 orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sembilan orang di antaranya merupakan warga sipil dari pihak swasta yang berkaitan dengan kasus ini.

Dugaan Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Kasus yang menjerat para pejabat ini ditengarai berkaitan dengan proses administrasi bagi warga negara asing (WNA). KPK mendeteksi adanya praktik pungutan liar atau suap dalam pengurusan izin tinggal.

Fokus utama penyelidikan mengarah pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen-dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Rincian dokumen perizinan yang menjadi latar belakang kasus ini antara lain:

Jenis Dokumen Keterangan Singkat
KITAS Izin tinggal yang diberikan kepada WNA untuk jangka waktu sementara.
KITAP Izin tinggal yang diberikan kepada WNA untuk menetap dalam jangka panjang.

Meskipun jenis perizinannya sudah diketahui, KPK belum memberikan rincian lebih jauh mengenai konstruksi perkara secara mendalam. Informasi detail mengenai alur suap biasanya akan disampaikan dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Penyitaan Berbagai Barang Mewah dan Emas

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita berbagai aset berharga sebagai barang bukti. Aset yang diamankan meliputi kendaraan bermotor hingga logam mulia yang nilainya cukup fantastis.

Petugas menyita sejumlah mobil dan motor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, ditemukan pula tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Daftar barang bukti sementara yang berhasil diamankan oleh tim penyidik di lapangan:

  • Kendaraan: Sejumlah unit mobil dan sepeda motor.
  • Uang Tunai: Valuta asing dalam bentuk Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD).
  • Logam Mulia: Sejumlah emas batangan dengan berat yang masih dalam proses penghitungan.

Pihak KPK menegaskan bahwa jumlah pasti dari uang tunai dan berat emas tersebut belum bisa dipublikasikan. Hal ini dikarenakan tim di lapangan masih melakukan pendataan dan bergerak di beberapa lokasi lainnya.

KPK berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini. Saat ini, para terperiksa masih berstatus sebagai saksi dan memiliki waktu 1x24 jam untuk ditentukan status hukumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi