Operator Seluler Tolak Penghapusan Masa Aktif Kuota Internet di MK

Operator Seluler Tolak Penghapusan Masa Aktif Kuota Internet di MK
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Tolak Penghapusan Masa Aktif Kuota Internet di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif pada Senin (4/5/2026). Dilansir dari Nasional, para pelaku industri telekomunikasi menilai penyeragaman model layanan tanpa batas waktu berisiko menurunkan kualitas jaringan dan menaikkan tarif.

Pihak Indosat menyampaikan bahwa mayoritas pelanggan masih memilih paket dengan batas waktu karena harga yang lebih terjangkau. VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, memberikan keterangan mengenai dampak jika permohonan penggugat dikabulkan oleh hakim.

"Kerugian yang paling signifikan apabila permohonan ini dikabulkan justru akan dirasakan oleh para pelanggan itu sendiri terutama mereka yang selama ini mengandalkan layanan dengan batas waktu tertentu yang lebih terjangkau," kata Nicholas Yulius Munandar, VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat.

Nicholas menjelaskan bahwa preferensi konsumen sangat bervariasi sehingga kebijakan tidak dapat disamaratakan. Berdasarkan data internal perusahaan per Maret 2026, permintaan pasar terhadap paket tanpa akumulasi sisa kuota masih sangat mendominasi.

"Hal ini merupakan realitas yang menunjukkan bahwa layanan data internet tidak dapat dirancang dengan hanya satu pendekatan yang seragam," katanya.

Data perusahaan menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil pengguna yang memanfaatkan fitur pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya.

"Berdasarkan data per 31 Maret 2026 sebagaimana terlampir di dokumen data menunjukkan bahwa 95 persen pelanggan paket internet Indosat masih memilih paket non rollover, sementara hanya 5 persen yang memilih paket dengan model rollover," ungkapnya.

Pihak Indosat juga mengingatkan adanya ancaman terhadap stabilitas struktur biaya layanan secara nasional jika skema saat ini diubah total.

"Pada dasarnya operator harus menyediakan kapasitas untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan kapasitas serta pengelolaan jaringan secara keseluruhan yang berpotensi mendorong perubahan atau kenaikan pada struktur tarif secara umum," paparnya.

Mengenai anggapan miring publik, perusahaan membantah bahwa sisa kuota yang hangus memberikan keuntungan material bagi pihak penyelenggara.

"Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain," ujarnya.

Manajemen menjelaskan bahwa kontrak dengan pelanggan adalah mengenai durasi akses, bukan kepemilikan barang secara fisik.

"Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan," lanjutnya.

Senada dengan Indosat, Telkomsel menekankan pentingnya pembatasan waktu untuk menghindari kepadatan jaringan yang berlebihan. VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyoroti risiko gangguan teknis bagi pengguna luas.

"Jika praktik layanan berbasis volume dan waktu dihilangkan, maka risiko yang timbul justru jauh lebih berdampak terhadap kualitas layanan bagi mayoritas pengguna layanan telekomunikasi," kata Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.

Adhi memberikan penjelasan teknis mengenai prinsip pembagian kapasitas dalam infrastruktur telekomunikasi seluler.

"Akses internet bukanlah kapasitas yang berdiri sendiri untuk setiap pelanggan, melainkan kapasitas bersama atau shared capacity yang harus dijaga agar dapat digunakan secara adil oleh seluruh pengguna," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa biaya operasional perusahaan sudah dikeluarkan di awal tanpa dipengaruhi oleh sisa penggunaan data pelanggan.

"Sisa kuota tidak menimbulkan keuntungan tambahan karena biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan telah dikeluarkan sejak awal," jelasnya.

Telkomsel menggarisbawahi bahwa transaksi yang terjadi adalah bentuk penyediaan akses dalam parameter tertentu.

"Pembayaran pelanggan pada dasarnya merupakan pembayaran hak akses layanan dalam volume dan waktu sesuai produk yang dipilih," tambahnya.

Perusahaan XLSMART juga menyatakan kekhawatiran serupa mengenai pengelolaan kapasitas infrastruktur jika sistem tanpa masa berlaku diterapkan secara luas. Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, menyebut adanya tantangan teknis yang berat.

"Model berbasis volume tanpa batas waktu secara teoretis dimungkinkan. Namun, dalam praktiknya akan menimbulkan tantangan signifikan terhadap pengelolaan kapasitas jaringan, kualitas layanan, serta kemungkinan potensi perubahan struktur tarif," kata Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XLSMART.

Sukaca memaparkan kekhawatirannya jika seluruh skema layanan dipaksa menggunakan mekanisme akumulasi sisa kuota secara serentak.

"Maka terdapat beberapa potensi permasalahan dalam skala besar yang akan dihadapi industri telekomunikasi," ujarnya.

Pihak XLSMART turut mengklarifikasi posisi keuangan perusahaan terkait data internet yang tidak habis digunakan oleh konsumen.

"XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir," tegasnya.

Dukungan terhadap operator datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang melihat potensi privatisasi sumber daya publik jika masa aktif dihapus. Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, memperingatkan dampak pada daya beli masyarakat.

"Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu," ungkap Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

ATSI berargumen bahwa frekuensi radio adalah milik negara yang harus diatur penggunaannya agar tidak dikuasai secara sepihak oleh individu tertentu tanpa batasan.

"Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara, akan berubah menjadi hak milik berdimensi privat (privatisasi)," katanya.

Adnial memprediksi penurunan kualitas koneksi secara masif jika terjadi penumpukan akses oleh pengguna dalam waktu yang tidak terduga.

"Akibatnya, meskipun pelanggan dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet akan menurun secara signifikan karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas." ujarnya.

Di tengah argumen industri, Majelis Hakim MK tetap memberikan catatan kritis mengenai perlindungan hak konsumen. Hakim Saldi Isra dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026) menyatakan keprihatinannya atas beban yang ditanggung pengguna.

"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Saldi meminta agar ada titik temu yang tidak hanya menguntungkan penyedia jasa, tetapi juga adil bagi masyarakat luas.

"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.

Sebagai penutup arahannya, Majelis Hakim mendorong industri telekomunikasi untuk mencari terobosan baru dalam model bisnis mereka.

"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi