Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK.

Sejumlah operator telekomunikasi memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/4/2026). Perwakilan industri menyebut istilah kuota internet hangus tidak tepat digunakan dalam sistem layanan mereka.

Dilansir dari Nasional, polemik ini bermula dari gugatan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pemohon mempersoalkan sisa kuota internet yang tidak bisa digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir.

Pihak Telkomsel menjelaskan bahwa produk yang dibeli pelanggan sebenarnya merupakan hak akses jaringan dalam periode tertentu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi mengenai kepemilikan data digital tersebut.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel.

Senada dengan pandangan tersebut, Indosat menyatakan bahwa layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen. Hubungan antara operator dan pengguna bersifat kontraktual yang mencakup harga, volume data, dan durasi penggunaan.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat.

Sementara itu, pihak XL Axiata menekankan bahwa seluruh skema tarif yang berlaku saat ini telah mengikuti regulasi pemerintah yang diawasi ketat. Perusahaan mengklaim tidak mengambil keuntungan finansial dari sisa kuota yang hangus.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL.

Ia menambahkan bahwa kuota merupakan bagian dari sistem penagihan untuk menentukan batas penggunaan layanan dalam waktu tertentu. Hal ini membuat kuota tidak bisa dikategorikan sebagai benda menurut hukum perdata.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner. Mereka merasa dirugikan karena tidak adanya kewajiban akumulasi sisa kuota atau data rollover bagi konsumen.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pada Selasa (13/1/2026).

Didi menceritakan pengalaman pribadinya saat kehilangan sisa data dalam jumlah besar meskipun telah membayar paket secara penuh. Ia menilai skema saat ini mencederai hak milik konsumen.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak menjamin akumulasi sisa kuota. Mereka juga mengusulkan agar sisa data dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.

Artikel terkait

Rekomendasi