Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Hangus dalam Sidang MK

Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Hangus dalam Sidang MK
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Tolak Istilah Kuota Hangus dalam Sidang MK.

Sejumlah operator penyedia layanan seluler memberikan keterangan dalam sidang uji materi sektor telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/4/2026). Para provider tersebut secara serentak menepis istilah kuota hangus yang dipersoalkan oleh pemohon terkait layanan data berbasis waktu dan volume.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 sebagai bentuk keberatan atas praktik penghapusan sisa kuota internet, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pihak operator menilai terdapat kekeliruan dalam memahami skema layanan yang sebenarnya merupakan hak akses jaringan.

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, memberikan penegasan bahwa internet yang dibeli pelanggan bukanlah kepemilikan barang permanen. Ia menyebut mekanisme paket data saat ini adalah model paling ideal bagi keberlangsungan industri dan kenyamanan pelanggan.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Adhi di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis (16/4/2026).

Penjelasan teknis juga disampaikan oleh pihak Telkomsel mengenai sisa volume akses yang tidak digunakan. Menurut perusahaan, sisa kuota tersebut tidak dapat disimpan atau dikumpulkan kembali untuk diperjualbelikan oleh pihak operator.

"Secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan oleh pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan dan dikumpulkan sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler," paparnya Adhi.

Vice President Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, mendukung argumen tersebut dengan menyatakan internet merupakan jasa akses jaringan. Hubungan antara penyedia layanan dan konsumen didasarkan pada kontrak kesepakatan parameter layanan.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," kata Nicholas.

Nicholas berpendapat bahwa berakhirnya masa aktif bukan berarti hilangnya objek milik pelanggan. Hal ini dikarenakan paket internet mencakup harga, volume, dan masa berlaku yang menjadi satu kesatuan kontrak layanan.

"Istilah yang dikenal sebagai 'kuota hangus' menurut kami tidak tepat karena yang berakhir adalah masa berlaku hak akses layanan. Sesuai parameter yang telah disepakati sedari awal bukan hilangnya objek milik pelanggan," jelas Nicholas.

Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menambahkan bahwa seluruh operasional layanan seluler telah mematuhi regulasi pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada keuntungan finansial tambahan yang diambil perusahaan dari sisa kuota yang sudah kedaluwarsa.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca dalam persidangan.

XL menjelaskan bahwa sistem penagihan memberikan hak penggunaan dalam batas waktu tertentu sehingga tidak masuk kategori benda hukum perdata. Perusahaan menekankan transparansi mengenai pendapatan dari masa aktif paket yang berakhir.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.

Gugatan ini bermula dari permohonan pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan kliennya merasa dirugikan secara aktual oleh aturan dalam UU Cipta Kerja.

"Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut," kata Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, 31 Desember 2025.

Sementara itu, pihak DPR RI melalui I Wayan Sudirta menyatakan bahwa pemerintah tidak mengatur secara spesifik mengenai penghapusan kuota internet. Ketentuan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme persaingan usaha di pasar telekomunikasi.

"Namun perihal penghapusan dan penghangusan kuota internet diserahkan pada mekanisme pasar, yakni persaingan usaha yang sehat dari masing-masing penyedia jaringan," jelas I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum DPR RI di sidang MK, 4 Maret 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi