Sejumlah operator telekomunikasi memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 16 April 2026. Para penyedia layanan menepis anggapan mengenai adanya kuota hangus karena prinsip dasar layanan internet merupakan jasa berbasis akses.
Dilansir dari Nasional, sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tersebut menghadirkan pihak Telkomsel, Indosat, XL Axiata, PLN, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Pihak operator menegaskan bahwa paket data adalah kesatuan volume dan periode tertentu.
Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyampaikan keberatan terhadap penggunaan terminologi kuota hangus di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, pelanggan membayar untuk hak akses jaringan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama sejak awal.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah "kuota hangus" tidak tepat," kata Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing.
Telkomsel memandang model bisnis berbasis volume dan waktu merupakan mekanisme paling ideal bagi ekosistem digital saat ini. Adhi juga menekankan nilai strategis sektor telekomunikasi yang memerlukan investasi besar dalam operasionalnya.
"Layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing.
Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, Machdi Fauzi, turut memberikan penegasan serupa mengenai karakteristik layanan internet. Indosat menyatakan bahwa hubungan antara operator dan konsumen merupakan kontrak jasa, bukan pemindahan kepemilikan barang secara fisik.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," kata Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat.
Sementara itu, pihak XL Axiata memastikan bahwa seluruh sistem pentarifan yang berlaku telah tunduk pada regulasi pemerintah. Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa kuota berfungsi sebagai instrumen dalam sistem penagihan untuk penggunaan layanan.
"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL.
Perusahaan juga mengklarifikasi status sisa data pelanggan setelah masa aktif berakhir dalam persidangan tersebut. Sukaca memastikan tidak ada keuntungan finansial yang masuk ke perusahaan dari kapasitas data yang tidak terpakai oleh pengguna.
"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL.