Operator Seluler Tepis Isu Kuota Hangus dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Operator Seluler Tepis Isu Kuota Hangus dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Tepis Isu Kuota Hangus dalam Sidang Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah operator seluler memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 16 April 2026. Para penyedia layanan menepis anggapan mengenai adanya praktik kuota hangus dengan menjelaskan bahwa layanan internet merupakan jasa berbasis akses.

Sidang untuk perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengar keterangan dari pihak terkait, yaitu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Telkomsel, Indosat, XL, dan PLN. Dilansir dari Nasional, perusahaan telekomunikasi menekankan pentingnya masa berlaku dalam ekosistem digital.

Pihak Telkomsel menjelaskan bahwa mekanisme paket data menggunakan model volume dan waktu demi kepentingan pelanggan maupun operator. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan bahwa istilah kuota hangus tidak relevan dalam kontrak layanan tersebut.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah "kuota hangus" tidak tepat," kata Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing.

Telkomsel menganggap layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan investasi besar. Perusahaan menekankan peran strategis sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing.

Perwakilan Indosat memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa internet seluler bukanlah barang yang bisa dimiliki secara permanen. Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, Machdi Fauzi, menyebutkan berakhirnya kuota adalah konsekuensi dari habisnya masa berlaku kontraktual.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," kata Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs.

Pihak XL Axiata juga menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah diawasi ketat oleh regulasi pemerintah. Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa kuota merupakan bagian dari sistem pentarifan yang memberikan hak penggunaan dalam batas waktu tertentu.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience.

Sukaca menambahkan bahwa perusahaan tidak mendapatkan keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak terpakai oleh pelanggan. Hal ini menegaskan bahwa kuota bukan merupakan objek hukum perdata yang dapat dimiliki.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience.

Artikel terkait

Rekomendasi