Operator Seluler Bantah Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus

Operator Seluler Bantah Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Bantah Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus.

Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari skema kuota internet yang hangus atau tidak terakumulasi saat masa aktif berakhir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 16 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan hilangnya sisa data pelanggan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pihak Telkomsel menjelaskan bahwa pemilihan jangka waktu paket data merupakan hak pelanggan sepenuhnya, sehingga perusahaan tidak mendapat laba ekstra dari volume data yang tidak terpakai.

"Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing yang mewakili Telkomsel.

Adhi berpendapat bahwa terminologi mengenai hangusnya kuota tidak selaras dengan esensi layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi.

Senada dengan Telkomsel, pihak XL Axiata menekankan bahwa operasional layanan data mereka telah berada di bawah pengawasan ketat dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience yang mewakili XL.

Sukaca memaparkan bahwa kuota internet merupakan bagian dari sistem penagihan yang menetapkan batasan waktu penggunaan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai benda secara hukum perdata.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.

Hakim MK Saldi Isra memberikan tanggapan atas dalih para operator dengan mengingatkan adanya kerugian riil yang dialami oleh masyarakat akibat sistem tersebut.

"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi.

MK menekankan kewajibannya dalam melindungi hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 agar hak milik tidak diambil secara sewenang-wenang.

"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.

Saldi kemudian mencontohkan beban ekonomi yang dialami pemohon dari kalangan pengemudi ojek online melalui analogi sisa pulsa yang hilang saat masa aktif habis.

"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," ujar Saldi.

Gugatan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi.

Pemohon menganggap aturan tarif saat ini tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman di mana akses internet kini telah menjadi kebutuhan pokok setara dengan air dan listrik.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.

Artikel terkait

Rekomendasi