Manajemen PT XL Axiata Tbk dan Telkomsel memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Para operator menegaskan bahwa perusahaan tidak mengambil keuntungan materil dari sisa kuota data pelanggan yang tidak terpakai setelah masa berlaku berakhir.
Chief Marketing Officer PT XL Axiata Tbk (EXCL), Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa perusahaan tidak mendapatkan pemasukan ekstra dari sisa volume data tersebut. Hal ini disampaikan guna meluruskan persepsi mengenai mekanisme penghapusan data internet, sebagaimana dilansir dari Money.
"XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Marketing Officer PT XL Axiata Tbk.
Sukaca menjelaskan bahwa konsumen selalu mendapatkan informasi transparan mengenai rincian paket yang mereka beli sejak awal transaksi. Notifikasi rutin dikirimkan kepada pengguna untuk memantau sisa volume data dan batas waktu pemakaian yang tersedia.
"Di dalam setiap produk kita selalu mencantumkan informasi besaran kuota dan juga masa berlaku. Bahkan, pada saat paket itu masuk akan ada notifikasi yang memberitahukan paketnya berapa besar dan juga masa berlakunya kapan," jelas Sukaca Purwokardjono.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hilangnya kuota hanya disebabkan oleh dua faktor, yakni konsumsi pengguna atau berakhirnya durasi paket. Menurutnya, layanan telekomunikasi sangat terikat pada faktor waktu dan kapasitas jaringan yang digunakan secara bersamaan.
"Jawabannya sebenarnya hanya ada dua ketika kuota hangus. Pertama memang sudah habis dikonsumsi oleh konsumen atau yang kedua memang masa berlakunya sudah habis. Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun," jelas Sukaca Purwokardjono.
Kapasitas jaringan tersebut bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh perilaku pengguna di lokasi tertentu. Penjelasan ini menekankan bahwa sisa data tidak dapat dialihkan menjadi aset bagi pihak lain.
"Sedangkan layanan telekomunikasi merupakan pemanfaatan kapasitas jaringan bersama yang sangat dipengaruhi oleh waktu, lokasi, dan perilaku penggunaan secara simultan," jelas Sukaca Purwokardjono.
Pihak Telkomsel turut memberikan pandangan serupa dalam persidangan mengenai permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, berpendapat bahwa terminologi kuota hangus kurang tepat digunakan dalam industri ini.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel.
Adhi menekankan bahwa pelanggan pada dasarnya membeli hak untuk mengakses jaringan dalam batas volume dan waktu yang telah disepakati. Tidak ada keuntungan tambahan yang mengalir ke kas operator saat masa aktif paket pelanggan berakhir.
"Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan," jelas Adhi Putranto.