Operator Seluler Bantah Penghapusan Kuota Internet Sepihak di Sidang MK

Operator Seluler Bantah Penghapusan Kuota Internet Sepihak di Sidang MK
Foto: Ilustrasi Operator Seluler Bantah Penghapusan Kuota Internet Sepihak di Sidang MK.

Sejumlah operator seluler memberikan pembelaan terkait polemik sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 16 April 2026. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan terhadap aturan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilansir dari Detik iNET, Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut. Para operator menegaskan bahwa terminologi penghapusan kuota secara sepihak tidak tepat secara teknis maupun hukum karena masa berlaku merupakan bagian dari kontrak layanan.

Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto menyampaikan bahwa pandangan masyarakat mengenai pengambilan sisa kuota oleh operator tidak selaras dengan mekanisme teknis layanan seluler.

"Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat," ujar Adhi Putranto, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel.

Ia menjelaskan bahwa sisa volume data yang tidak terpakai oleh pelanggan tidak dapat disimpan atau dikumpulkan kembali oleh pihak operator. Berakhirnya paket disebut sebagai konsekuensi dari selesainya durasi akses yang sebelumnya telah disetujui oleh pengguna jasa.

"Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disetujui oleh pelanggan," tutur Adhi Putranto, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel.

Pihak Telkomsel menekankan bahwa komoditas yang dibeli konsumen adalah hak akses jaringan dalam periode tertentu, bukan barang fisik yang kepemilikannya berpindah secara permanen.

Selaras dengan hal tersebut, Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar menjelaskan kerumitan pengelolaan infrastruktur jaringan yang membutuhkan investasi besar. Pengelolaan kapasitas dilakukan secara ketat demi menjaga kualitas pengalaman bagi seluruh pengguna layanan internet.

"Oleh sebab itu, Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin ketersediaan layanan, menjaga kualitas pengalaman pelanggan, serta memastikan bahwa seluruh pelanggan dapat memperoleh akses tanpa menimbulkan gangguan pada jaringan secara keseluruhan," tutur Nicholas Yulius Munandar, Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat.

Gugatan di MK ini diinisiasi oleh dua orang warga yang mengeluhkan praktik hangusnya sisa kuota saat masa aktif habis. Para pemohon mendesak adanya kewajiban penerapan skema akumulasi data atau pengembalian dana atas kuota yang tidak digunakan selama kartu seluler masih dalam status aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi